Kasus Tanah di Cimekar Cileunyi Kini Ditangani Popy Desiyanti Law Office Bukan Lagi Galih Faizal
BANDUNG, KejakimpolNews.com - Terkait penanganan perkara kasus tanah dari ahli waris H. Godjali/H. Oneng diperkirakan luasnya 30 hektare di wilayah Desa Cimekar, Kecamatan Cileunyi Kabupaten Bandung, ternyata ahli waris telah memberikan surat kuasa khusus kepada Kantor hukum Popy Desiyanti Law Office.
Dalam kasus ini, ahli waris memberikan kuasa khusus kepada 7 lawyer yakni Alman Adi, S,H., M,H., Sebir Rahmat S,H., Ivan Rivky Sulaeman, S.H., Ibnu Ghifari S,H., Popy Desiyanti, SH, M.H., Iqbal S Hutabarat, S.H., dan Dinan Pandini, S.H.
Sebelumnya, ahli waris Muhamad Yusup dan Deni Moch Hidayat melakukan pencabutan kuasa dari kantor Galih Faizal S.H., M.H., dan rekan karena sudah tidak ada lagi kesepahaman.
Dalam surat pencabutan dijelaskan, pencabutan kuasa tersebut kantor hukum Galih Faizal S.H. M.H., bukan lagi kuasa hukum ahli waris dan segala bentuk tindakan, upaya dan perbuatan hukum yang dilakukan bukan tanggung jawab ahli waris lagi.
Hal ini tertera dalam surat kuasa khusus dengan Nomer 001/SK-KHS/KH/I/2024.
Mewakili ahli waris, Ivan Rivky Sulaeman S, H., mengatakan, maksud pencabutan ini untuk mencabut kuasa dari kantor hukum Galih Faisal, S, H, M, H., dan rekan.
"Ahli waris mencabut kuasa dari kantor hukum Galih Faisal tersebut dalam hal penanganan perkara tanah seluas 30 hektare di Cimekar. Galih Faizal sudah bukan kuasa hukum kami lagi," katanya kepada wartawan, Selasa (19/11/2024) malam.
Penanganan perkara tersebut, kata Ivan, ahli waris H. Godjali/H. Oneng memberikan kuasa khusus kepada kantor hukum Popy Desiyanti Law Office dengan 7 lawyer.
Maka sambung Ivan, Kantor hukum Galih Faizal S,H., M, H., yang bertempat di Kampung Neglasari, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, bukan kuasa hukum lagi ahli waris karena sudah resmi dicabut kuasanya.
"Hal ini sudah disampaikan kepada Polda Jabar dan dinas terkait serta unsur kewilayahan. Polda Jabar akan terus melakukan penyelidikan dengan bukti-bukti yang diterima oleh penyidik agar terang benderang," ungkapnya.
Ivan pun menegaskan bahwa penanganan perkara tanah seluas 30 hektare di wilayah Desa Cimekar sudah tidak ada kewenangan kantor hukum Galih Faizal,S.H., M.H., dan kantor hukumnya sudah dihentikan.
"Kami tegaskan sekali lagi, jangan melakukan tindakan yang melawan hukum karena surat kuasanya sudah dicabut. Jika melakukan tindakan tanpa sepengetahuan ahli waris dan tim. Apalagi jika ada indiksi perdata dan pidana, kami tidak segan-segan segan akan melakukan tindakan hukum," pungkasnya.**
Author: Yayan Sofyan
Editpr: Yayan Sofyan