Tersangka Korupsi UPK Cibingbin Bertambah 1 Orang
KUNINGAN, KejakimpolNews.com – Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kuningan Kembali menetapkan satu orang pengurus Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Maju Bersama, Cibingbin, Kab. Kuningan periode tahun 2017 sebagai tersangka.
Berarti kini telah tiga orang jadi tersangka dalam dugaan kasus korupsi terkait dengan Fraud pinjaman di kantor UPK Maju Bersama Cibingbin. Tersangka baru adalah Bendahara UPK Maju Bersama ES (43).
Dengan bertambahnya satu tersangka hingga saat ini sudah ada 3 orang pengurus UPK Cibingbin di tetapkan sebagai tersangka dan ditahan pihak penyidik Kejaksaan Negeri Kuningan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan, Dudi Mulyakusumah, Melalui Kepala Seksi Intelijen Brian Kukuh dalam Siaran Persnya Rabu 20 November 2024 menyatakan, bahwa ES (43) minggu lalu tidak memenuhi panggilan karena sedang berada di luar kota, namun setelah dilakukan pemanggilan kembali secara patut oleh penyidik, yang bersangkutan dapat hadir secara kooperatif memenuhi panggilan.
Tersangka ES kemudian dilakukan pemeriksaan didampingi oleh kuasa hukumnya. Penetapan ES sebagai tersangka telah didasarkan pada dua alat bukti yang cukup kuat yang telah dikumpulkan oleh tim penyidik. terhadap tersangka tersebut dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan dengan jenis penahanan Rutan di Rutan Kelas IIa Kuningan.
"Status tersangka ini ditetapkan setelah kami memastikan adanya dua alat bukti yang sah dan valid," ungkap Brian.
Terssngka ES (43) diduga kuat melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, yang ancaman hukumannya bisa sangat berat bagi pelaku.
Dudi Mulyakusumah juga menegaskan, penyidikan masih terus dilakukan dengan seksama. "Kami tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka baru seiring dengan berkembangnya bukti-bukti yang ada," ujarnya
"Perbuatan para tersangka telah mengakibatkan kerugian keuangan negara. Berdasarkan perhitungan kerugian negara oleh audit Inspektorat sejumlah Rp1.334.453.385,00 yang digunakan oleh pengurus UPK Maju bersama Cibingbin periode 2017," katanya
Brian menyatakan, Kejaksaan Negeri Kuningan berkomitmen untuk terus mencegah perbuatan pidana korupsi salah satunya dengan melakukan penindakan refresif karena upaya penindakan refresif merupakan bagian dari pencegahan tindak pidana korupsi itu sendiri.**
Author: Whyr
Editor: Maman Suparman