Status Firli Bahuri Tersangka Hampir Setahun, Kapolda Metro: Tenang Nanti Selesai

foto

Foto : Istimewa

Sudah hampir setahun kasus mantan Ketua KPK Firili Bahuri yang telah ditetapkan sebagai tersangka tak jelas kelanjutannya.

JAKARTA, KejakimpolNews.com - Sudah hampir setahun lamanya kasus eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri belum juga tuntas berkasnya.

Berkas perkara dari Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dikembalikan karena belum tuntas. Kejati DKI Jakarta selaku Penuntut Umum menyatakan pihaknya belum menetapkan P21 atau (berkas lengkap), karena masih ada kekurangan dari penyidik (Polri).

Menanggapi belum tuntasnya kasus tersangka Firli Bahuri, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto memberikan tanggapannya terkait kasus Firli yang diduga melakukan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang sudah berjalan hampir satu tahun itu.

Seperti diketahui, mantan Ketua KPK Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut oleh Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sejak 22 November 2023.

"Tenang saja, nanti selesai," ujar Karyono kepada wartawan, Rabu (20/11/2024).

Sementara itu Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Metro Jaya pada Rabu (22/11/2023) malam juga menyatakan satatus Firli Bahuri sebagai tersangka.

"Menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya," ungkap Ade Safri kepada wartawan saat itu sepertu dilasnir dari PMJNews.

Adapun penetapan tersangka terhadap Firli Bahuri itu dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Dalam kasus tersebut, Firli Bahuri menjalani pemeriksaan sebanyak dua kali di Bareskrim Polri sebagai saksi pada hari Selasa (24/10/2023) dan Kamis (16/11/2023).

Firli Bahuri diduga melanggar sejumlah pasal yakni Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 KUHP.

Kasus tersebut bermula dari aduan yang diterima Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023 terkait dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK soal penanganan perkara di Kementerian Pertanian tahun 2021.

Serangkaian proses hukum dilakukan hingga akhirnya penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menaikkan status kasus tersebut pada hari Jumat (6/10/2023) berdasarkan rekomendasi hasil gelar perkara.

Hingga kini puluhan orang saksi dan ahli sudah menjalani pemeriksaan dan memberikan keterangannya dalam tahap penyidikan yakni diantaranya Firli Bahuri, Syahrul Yasin Limpo (SYL) Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar.

Selanjutnya yakni ajudan Firli Bahuri, Kevin Egananta, Direktur Dumas KPK Tomi Murtomo, hingga eks pimpinan KPK Saut Situmorang dan Mochammad Jasin.

Polisi juga melakukan penggeledahan di dua lokasi yakni di rumah pribadi Firli yang bertempat di Bekasi dan rumah yang berlokasi di Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan, dengan menyita sejumlah dokumen dalam penggeledahan tersebut.

Terdapat tiga dugaan kasus yang diselidiki yaitu dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi, atau penerimaan hadiah terkait penanganan kasus di Kementerian Pertanian (Kementan).**

Author: Gaiskha
Editor: Maman Suparman

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Siap Edarkan Narkoba pada Tahun Baru, Polresta Bandung Ringkus 55 Tersangka
5 dari 9 Pengeroyok Dudung Pengusaha Kopi di Cimenyan di Malam Tahun Baru Dibekuk Polresta Bandung
Polda Jabar Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Pembangunan RSUD Al Ihsan Kab.Bandung
Pelecehan Seks Terhadap Turis Singapura di Jalan Braga Saat Malam Tahun Baru, Polisi Kejar Pelaku
Polres Bogor Amankan Para Joki dan Parkir Liar yang Meresahkan Wisatawan di Puncak