Menjadi Admin Judol Polres Pangandaran Tangkap 4 Pria, 2 di Antaranya di Bawah Umur

foto

Foto: TribrataNews Polda Jabar.

Kapolres Pangandaran AKBP Mujianto saat memberi keterangan pers Rabu 2- November.

PANGANDARAN, KejakimpolNews.com - jajaran Satuan Reserse Kriminal (Streskrim) Polres Pangandaran berhasil mengungkap kasus judi online (judo). Empat orang warga Pangandaran diringkus, ia diduga menjadi admin dalam bisnis ilegal tersebut.

Kapolres Pangandaran AKBP Mujianto mengatakan, ke-4 tersangka dua di antaranya masih di bawah umur kini telah ditahan. Mereka masing-masing berinisial: AB (17), ABH (16), AAN (22) dan ES (23).

Mereka merupakan warga di Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran, dan seluruhnya diamankan pada 14 November 2024 lalu.

“Kedua pelaku anak di bawah umur dan dua orang pelaku sudah dewasa,” kata Kapolres Pangandaran dalam konferensi pers, Rabu (20/11/2024)

Kapolres menjelaskan, salah satu pelaku yang masih berusia 17 tahun, berperan sebagai pembuat 2 situs, lalu pelaku lainnya yang masih berusia 16 tahun membantu mempromosikannya kepada konsumen melalui media sosial.

“Kemudian dua pelaku lainnya berinisial AN (22) dan ES (23) berperan aktif dalam promosi situs menggunakan akun media sosial milik orang lain tanpa izin,” katanya.

Dalam upaya menarik konsumen, pelaku memainkan permainan judi online tersebut, kemudian mengajak konsumen untuk masuk dan melakukan deposit melalui website yang ditawarkan.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas berupa 9 handphone, 3 laptop, 2 unit PC dan 3 monitor yang digunakan oleh pelaku

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 45 ayat 3 Juncto pasal 27 ayat 2 Undang-Undang nomor 1 tahun 2024 Tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan Atau Pasal 3 atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 dan atau Pasal 6 dan atau Pasal 10 Undang Undang RI nomor 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. “Ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar,” ucapnya.

Kapolres Pangandaran AKBP Mujianto juga mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya di Kabupaten Pangandaran jangan ada lagi yang main dan tergiur atas iming-iming kemenangan dari judi online.**

Author: Enjang Sb
Editor: Maman Suparman

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Kios Jual Miras di Rancaekek Digerebek, Seorang IRT Pedagangnya Diamankan Polresta Bandung
Tegur Kelompok Pemuda Mabuk- Mabukan, Anggota Banser Tasikmalaya Luka Berat Dikeroyok
Polisi Gerebek Kampung Boncos, 31 Orang Pengedar dan Pemakai Narkoba Diamankan
Resmi, KPK Nyatakan Hasto Krstiyanto Tersangka Merintangi Penyidikan Kasus Suap Harun Masiku
Siap Edarkan Narkoba pada Tahun Baru, Polresta Bandung Ringkus 55 Tersangka