Ribuan Knalpot Brong Hasil Razia Dimusnahkan Polres Cimahi
CIMAHI, KejakimpolNews.com - Ribuan knalpot sep;eda motpr hasil razia, dimusankanPolres Cimahi, karena tidak sesuai dengan standar dan juga membuat bising dan menganggui keamanan dan kenyamanan masyarakat.
Jumlah knalpot yang dimusnahkan teoatnya sebanyak 1.298 knalpot, Barang ini disita dan dimusnahkan karena tidak sesuai spesifikasi teknis / knalpot brong hasil razia yang dilaksanakan di beberapa titik.
Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto mengatakan Rabu (20/11/1014), ribuan knalpot brong yang dimusnahkan itu merupakan hasil penindakan selama 50 hari terhitung sejak 7 September 2024 hingga 26 Oktober 2024.
Langkah ini dilakukan sebagai respons atas keresahan masyarakat terhadap kebisingan yang ditimbulkan oleh penggunaan knalpot tidak standar.
Kapolres Cimahi menjelaskan, penindakan terhadap knalpot brong merupakan bentuk pelayanan pihak kepolisian kepada masyarakat.
“Penindakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ),” ungkapnya.
Kapolres juga menegaskan, penindakan terhadap knalpot brong yang meresahkan masyarakat terus berlanjut sebagai bentuk keseriusan Polres Cimahi dalam menciptakan kenyamanan dan ketertiban di jalan raya.
“Ini bukan akhir dari penindakan yang kita lakukan, justru ini bukti keseriusan kami terhadap penindakan knalpot brong yang meresahkan masyarakat,” ujarnya.
Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan knalpot yang sesuai dengan spesifikasi teknis agar tidak melanggar hukum dan menciptakan ketertiban di jalan.
“Pengendara yang menggunakan knalpot brong selain diminta memperlihatkan surat-surat juga diwajibkan mengganti knalpot mereka dengan yang sesuai standar,” tutupnya.**
Author: Gaiskha
Editor: Maman Suparman