Uang Rp7 Miliar Disita
KPK Tetapkan Cagub Bengkulu Rohidin, Ajudan Epriansyah dan Sekda Isnan Tersangka Gratifikasi
JAKARTA, KejakimpolNews.com - Calon Gubernur (Petahana) Rohidin Mersyah yang tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) aparat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), akhrinya ditetapkan sebagai tersangka,
Rohodin diduga terlibat kasus pemerasan dan gratifikasi. KPK juga tak hanya menjerat Rohodin melainkan juga ajudan Rohidin, Epriansyah, dan Sekda Bengkulu Isnan Fajri yang juga tersangka dalam kasus yang sama.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan, tersangka Rohidin Mersyah yang kembali maju sebagai calon Gubernur Bengkulu telah melakukan pemerasan kepada para pejabat di lingkungan Pemprov Bengkulu. Hal itu dilakukan untuk modal maju Pilkada Bengkulu 2024.
Alexander Ahad (24/11/2024) mengungkap, total yang diterima Rohidin dari setoran para pejabat Pemprov Bengkulu itu sekira Rp7 miliar.
Uang tersebut dikumpulkan melalui Sekda Bengkulu, Isnan dari seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) dan kepala biro sekitar September dan Oktober 2024.
Alexander menambahkan, total uang yang diamankan pada kegiatan tangkap tangan ini sejumlah total Rp7 miliar. terdiri dalam mata uang rupiah, dolar Amerika, dan dolar Singapura.
Para pejabat yang telah menyerakan yang antara lain; Kadis Kelautan dan Perikanan Syafriandi, Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi Syarifudin, Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Saidirman. Kabiro Pemerintahan dan Kesra Ferry Ernest Parera, dan Kadis Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Tejo Suroso.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat KPK dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999. Sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.
KPK langsung menjebloskan Rohidin dan dua tersangka lainnya ke sel tahanan. Rohidin bakal mendekam di sel tahanan untuk 20 hari pertama atau setidaknya hingga 13 Desember 2024.**
Author: Gaiskha
Editor: Maman Suparman