Polda Metro Tetapkan 24 Tersangka Judol, 9 Oknum Komdigi dan Sita Uang Rp167,8 Miliar
JAKARTA, KejakimpolNews.com - Setelah serangkaian penangkapan dilakukan di berbagai tempat dalam beberapa hari belakangan ini, akhirnya sebanyak 24 pelaku, operator, pengumpul uang setoran, pengelola website, dan pencari website judi online (judol) ditetapkan sebagai tersangka. Termasuk di antaranya oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik dari Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan penyidikan. pemeriksaan saksi dan juga barang bukti.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto mengatakan Senin (25/11/2024) saat konferensi pers, dalam kasus tersebut belum lengkap karena pihaknya masih mengejar empat orang lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Total kami telah menangkap 24 orang tersangka dan menetapkan 4 orang sebagai DPO," ujar Karyoto dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya.
Kapolda Metro merinci, di antara 24 orang tersangka yang ditangkap terdiri dari empat orang berperan sebagai pencari website judi online berinisial B, BS, HF, BK dan tiga orang masuk dalam DPO berinisial JH, F, dan C.
Sementara tiga tersangka berinisial A alias M, MN, dan DM berperan mengumpulkan daftar website judi online serta menampung uang setoran dari agen.
Barang bukti Rp 167 miliar
Kapolda juga menyebutkan, pihaknya telah menyita uang tunai dan aset senilai total Rp167 miliar dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pemblokiran situs judi online melibatkan pegawai Komdigi.
"Kami berhasil menyita barang bukti baik uang tunai maupun aset senilai Rp167.886.327.119 (Rp167,8 miliar)," sebut Irjen Karyoto.
Pihaknya kata Kapolda, telah menyita 26 mobil mewah dan sejumlah sepeda motor yang nilainya lebih dari Rp9 miliar.
Sedangkan di antara 24 tersangka 9 orang berinisial DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD, dan RR merupakan oknum pegawai Kementerian Komdigi yang berperan mencari atau meng-crawling website judi online dan melakukan pemblokiran.
Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan dua orang berinisial D dan E sebagai tersangka yang berperan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Satu orang lain yang ditangkap yakni Zulkarnaen Apriliantony alias Tony Tomang yang berperan merekrut dan mengkoordinir para tersangka, khususnya tersangka A alias M, AK, dan AJ, sehingga mereka memiliki kewenangan menjaga dan melakukan pemblokiran website judi online.
"Iya, iya (Tony ikut ditangkap)," ucap Wira membenarkan.
Para Tersangka dalam kasus tersebut dijerat dengan Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.
Di mana Pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun, sedangkan Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 11 Tahun 2008 tentang Informasi dengan pidana penjara paling lama 10 tahun, serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 juncto Pasal 2 ayat (1) huruf t dan z Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang terancam pidana penjara paling lama 20 tahun.**
Editor: Maman Suparman