Kuasai Tanah Negara dan Rugikan Miliaran Rupiah, Kejati JabarTahan 2 Pengurus Kebun Binatang Bandung

foto

Foto : Istimewa

Gelapkan uang Kebun Binatang hingga merugikan Pemkot Bandung miliaran rupiah, tersangka S dan RBB pengurus yayasan Margatastwa ditahan Kejati Jabar.

BANDUNG, KejakimpolNews.com - Diduga menguasai tanah negara bernilai miliaran rupiah berupa lahan Kebun Binatang Bandung di Jl. Kebun Binatang No. 6 seluas ± 139.943 M2 dan di Jl. Kebun Binatang No. 4 seluas ± 285 M2, dua tersangka ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar.

Kedua tersangka yang ditahan adalah Pengurusan Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung berinisial S. selaku anggota Pembina dan Ttrsangka RBB sebagai Sekretaris II, dan Ketua Pengurus John Sumampauw.

Demikian siaran pers Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum, Nur Sricahyawjaya,S.H., M.H., Selasa (26/11/2-24).

Kedua tersangka dianggap menguasai lahan yang merupakan Barang Milik Daerah (BMD) Pemerintah Kota Bandung yang diperoleh dari pembelian jual beli sebanyak 12 bidang dan 1 bidang dari tukar menukar yang telah tercatat di dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) model A pada Pemerintah Kota Bandung Tahun 2005.

Namun Barang Milik Daerah berupa lahan Kebun Binatang tersebut telah dimanfaatkan lahannya oleh Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung sejak 30 November 2007/

Pemanfaatan lahan berupa sewa menyewa telah berakhir dan tidak ada perpanjangan pemanfaatan lahan berupa sewa menyewa. Namun setelah berakhirnya sewa menyewa, lahan Kebun Binatang oleh Yayasan Margasatwa Tamansari tetap memanfaatkan lahan Kebun Binatang.

Sekalipun dimanfaatkan Yayasan Margasatwa, tetapi tersangka tidak pernah menyetorkan ke kas daerah milik Pemerintah Kota Bandung. Padahal perjanjian berakhir pada tanggal 30 November 2007, sedangkan Yayasan Margasatwa Taman Sari telah menguasai dan memanfaatkan lahan milik Pemkot Bandung secara tanpa hak..

Nur Sricahyawjaya menambahkan, Berdasarkan Akta Notaris bulan Mei 2017, kepengurusan Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung tersebut yakni tersangka S sebagai Anggota Pembina dan Tersangka RBB sebagai Sekretaris II, dan Ketua Pengurus John Sumampauw.

Kronologisnya, tahun 2017 s/d 2020, tersangka S telah menerima uang sewa lahan Kebun Binatang bersama-sama dengan tersangka RBB Rp 6 miliar, namun digunakan untuk keperluan pribadi / keluarga dari John Sumampauw.

Pada tanggal 21 Januari 2022 terjadi penggantian kepengurusan Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung. Saat itu tersangka S menjadi Ketua Pembina sedangkan tersangka RBB sebagai Ketua Pengurus. Tupoksi sebagai Ketua Pengurus yaitu dalam setiap tindakan baik keluar maupun ke dalam atas nama mewakili Yayasan atau Pengurus harus ada persetujuan dari Ketua Pembina.

Sejak kepengurusan tersangka S dan tersangka RBB, seharusnya pemanfaatan lahan Kebun Binatang tersebut disetor ke kas daerah Pemerintah Kota Bandung.

Tapi kenyataannya, dari 2022 s/d n 2023, Yayasan Margasatwa Tamansari tidak pernah membayar uang pemanfaatan lahan ke kas daerah Pemerintah Kota Bandung. Akibatnya, pendapatan untuk pemanfaatan Kebun Binatang milik Pemerintah Daerah Kota Bandung berkurang.

Dari perbuatan kedua tersangka, Kejati menyebut telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp25 miliar dengan rincian sebagai berikut :

- Berdasarkan Nilai Sewa Tanah, Nilai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Perjanjian Sewa lahan milik Pemkot Bandung yang dilakukan oleh Tersangka S Tahun 2022 sebesar Rp16 miliar;

- Penerimaan uang sewa dari John Sumampauw sebesar Rp 5,4 miliar.

- Pembayaran PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) Tahun 2022 s/d 2023 sebesar Rp 3,5 miliar.

Akibat perbuatan tersangka RBB diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp600 juta karena telah menandatangani kwitansi pembayaran dan menikmati uang sewa lahan Pemkot Bandung untuk keperluan pribadi tersangka dari John Sumampauw.

Nur juga menyatakan. pada 25 November 2024 Penyidik Kejati Jabar memeriksa tersangka selama kurang lebih 6 jam. Akhirnya S selaku Ketua Pembina pada Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung (tahun 2022 s/d sekarang) dan RBB selaku Ketua Pengurus Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung dinyatakan sebagai tersangka.

Selanjutnya keduanya ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) negara dan Rumah Tahanan Perempuan Kelas IIA Bandung selama 20 (dua puluh) hari sejak tanggal 25 November 2024 sampai dengan tanggal 14 Desember 2024.

Keduanya dikenakan pasal: Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP /

Subsidiair: Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.**

Author: Maman Suparman
Editor: Maman Suparman

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Maling Motor di Cileunyi Diamuk Massa, Andai Tak Ada Bhabinkamtibmas dan Babinsa
Lagi, Tiga Pelaku Judol Terkait Oknum Komdigi Dibekuk Polisi, ATM dan Uang Rp600 Juta Disita
Polisi Tembak Polisi, Bereskrim Periksa Terduga Kabag Ops AKP Dadang Iskandar
Jual Gadis di Bawah Umur Via MiChat, BCT Mahasiswa di Jatinangor Diciduk Polisi
Dua Pelaku Aksi Premanisme Ditangkap karena Memalak dan Menganiaya Pedagang Angkringan