Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Hakim: Proses Penegakan Hukum Kejagung Sudah Sesuai

foto

Foto: Istimewa

Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong gagal berjuang dalam sidang praperadilan.

JAKARTA, KejakimpolNews.com - Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong gagal berjuang dalam sidang praperadilan.

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tumpanuli Marbun menolak permohonan gugatan praperadilan mantan Menteri Perdagangan tersebut dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

Tom Lembong menggugat penyidik Jampidus Kejaksaan Agung melalui permohonan praperadilan. Ia merasa penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kaus impor gula oleh Jampidsus Kejagung tidak sah.

Tom Lembong sebelumnya meminta kepada hakim agar Jampidsus membatalkan atau meminta agar status tersangka kepada dirinya digugurkan dan kasusnya disetop. Kepada hakim melalui kuasa hukumnya, Tom lembong menyebut penetapan sebagai tersangka terhadap dirinya tidak sah.

Namun setelah memeriksa saksi termasuk saksi akhli dan barang bukti, hakim tunggal Tumpanuli Marbun dalam sidang terakhirnya Selasa (26/11/2024) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolok permohonan Tom Lembong.

"Mengadili, tentang pokok perkara, menolak permohonan Praperadilan untuk seluruhnya," kata Tumpanuli membacakan amar putusannya.

Hakim menyatakan beberapa keberatan yang disampaikan Tom Lembong melalui kuasa hukumnya telah masuk ke dalam materi pokok perkara yang memerlukan pembuktian di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor).

Hakim tunggal Tumpanuli Marbun pun tidak mempertimbangkan bukti-bukti pemohon yang mempunyai relevansi dengan materi pokok perkara di sidang Praperadilan ini.

Dalam pertimbangan hukumnya, hakim menilai proses penegakan hukum yang dilakukan Jampidsus Kejaksaan Agung (termohon) telah sesuai dengan prosedur dan mekanisme hukum acara pidana.

Seperti diketahui, Jampidsus Kejagung telah mengusut kasus dugaan korupsi impor gula dengan membuka penyelidikan berdasarkan surat tertanggal 31 Juli 2023, dilanjutkan dengan penyidikan lewat surat tertanggal 23 Oktober 2023.

Dalam permohonan praperadilan ini, hakim telah memeriksa 29 saksi termasuk Tom Lembong dan tiga ahli telah dilakukan pemeriksaan dalam proses penyidikan. Selain itu, Jampidsus Kejaksaan Agung juga sudah mengeluarkan surat perintah penyitaan barang bukti dalam perkara a quo seperti bukti elektronik.

Hakim menyatakan, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, pemohon telah diperiksa sebagai saksi sehingga telah memenuhi isi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014.

Sejumlah ahli hukum pidana yang juga Guru Besar Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta dihadirkan, di antaranya Mudzakki dan Chairul Huda.

Sedangkan Kejaksaan Agung menghadirkan ahli hukum administrasi negara Ahmad Redi, ahli hukum pidana Agus Surono, Hibnu Nugroho, Taufik Rachman dan ahli perhitungan kerugian negara Evenri Sihombing.

Sebelumnya Tom Lembong bersama CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) diproses hukum Jampidsus Kejaksaan Agung ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi importasi gula tahun 2015-2016.

Menurut Kejaksaan, kasus tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp400 miliar. Selanjutnya Tom Lembong dan CS ditahan untuk waktu 20 hari pertama terhitung sejak Selasa (29/10) setelah menjalani pemeriksaan.

Dengan telah diputusnya permohonan praperadilan, maka Jampidus Kejaging akan segera melengkapi berkas untuk selanjutnya melimpahkan ke Pengadilan Negeri untukl segera diadili.**

Editor: Maman Suparman

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Belasan Santriwati Jadi Korban Pelecehan Seks Oknum Pimpinan Ponpes di Ciawigebang
Lahannya Terancam Eksekusi, 21 KK Warga Batu Api Minta PN Menangguhkan Tetapi Ditolak
Tawuran Antarkelompok Pemuda, 1 Tewas 3 Lainnya Luka Parah
Hakim Tipikor Jakarta Segera Adili Tiga Hakim PN Surabaya yang Vonis Bebas Ronald Tannur
Bentrok Ojol Vs Opang di Cimekar Polisi Tangkap 3 Tersangka, Inayah Korban Kekerasan Membaik