AKP Dadang Iskandar Penembak AKP Ryanto Ulli Akhirnya Dipecat Tidak dengan Hormat
JAKARTA, KejakimpolNews.com - Setelah Komisi Sidang Etik Polri bersidang, akhirnya AKP Dadang Iskandar dipecat atau diputus Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terkait kasus penembakan terhadap Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ryanto Ulil Anshari hingga tewas.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho kepada wartawan, Selasa (26/11/2024) mengatakan, AKP Dadang Iskandar telah dijatuhi sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat Atau PTDH sebagai anggota Polri.
Putusaan kata Sandi, telah dilakukan setelah sidang yang berlangsung Selasa (26/11/2024) sejak pukul 09.00 WIB di Lantai 1 Gedung TNCC Mabes Polri hingga sore hari.
"Pelaksanaan sidang berjalan dengan aman dan tertib, lancar, dan tidak ada kendala suatu apapun, dengan terduga pelanggar yang melakukan penembakan terhadap korban atas nama RUA, dan menyebabkan Korban meninggal dunia," tuturnya.
Kasdiv.Humas mengatakan, Pasal yang dipersangkakan dalam Sidang KKEP tersebut yakni Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintahan Nomor 1 Tahun 2023 Tentang pemberhentian Anggota Polri, Pasal 5 Ayat 1 huruf B Perpol Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, Pasal 5 Ayat 1 huruf L Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan komisi kode etik polri, Pasal 8 huruf C angka 1 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri, Pasal 10 Ayat 1 huruf D Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri, Pasal 13 huruf M Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri.
Dukatakan, dalam sidang KKEP tersebut juga diputuskan bahwa perbuatan yang dilakukan Dadang dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan yang bersangkutan tidak menyatakan banding.
"Atas putusan tersebut yang bersangkutan tidak mengajukan banding atau dengan kata lain menerima putusan tersebut," tukasnya.**
Author: Enjang SB
Editor: Maman Suparman