Lagi, Polisi Tangkap 2 Tersangka Judol Komdigi dan Sita Uang Rp1,4 Miliar
JAKARTA, KejakimpolNews.com - Kembali polisi mengamankan lagi dua orang tersangka baru kasus judi online (judol) terkait oknum Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Dari kedua tersangka, juga disita uang dan barang senilai Rp1,4 miliar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan Sabtu (29/11/2024) kepada wartawan.
"Barang bukti dari Tersangka AA yaitu 1 unit HP, 9 buku rekening, dan uang tunai dalam berbagai mata uang senilai Rp724.336.400," tambahr Ade Ary.
Dari satu tersangka lain berinsial F, lanjut Ade Ary, polisi juga didapati barang bukti elektronik maupun uang tunai senilai ratusan juta rupiah. Kini barang-barang bukti tersebut pun sudah berhasil disita.
"Tersangka F alias W alias A, 1 unit HP dan uang tunai Rp720 juta. Jadi jika ditotalkan, uang yang disita dari tersangka AA dan F adalah senilai Rp1.444.336.400," terangnya.
Ade Ary menjelaskan, dua tersangka yang baru ditangkap memiliki peran berbeda. Dia menyebut peran-peran yang dijalankan yakni melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan agen puluhan website judi online.
Tersangka AA kata Ade Ary, berperan melakukan TPPU (tindak pidana pencucian uang), sedangkan tersangka F alias W alias A berperan sebagai agen 40 website judi online.
Kabid Humas Polda Metro ini menyatakan, dengan tambahan dua tersangka ini, Ade Ary mengungkapkan total tersangka yang saat ini telah ditangkap polisi dalam kasus judol yang melibatkan oknum pegawan Komdigi telah mencapai 26 orang.**
Author: Gaiskha
Editor: Maman Suparman