Polisi Ungkap Pengakuan Pelaku

Bisikan Misterius Penyebab Anak Nekad Bunuh Ayah dan Neneknya

foto

Ilustrasi

Ilustrasi pembunuhan ayah dan nenek.

JAKARTA, Kejakimpolnews.com - Pembunuhan sadis ayah dan neneknya oleh anak berusi9a 14 tahun, terus didalami. Polisi mengungkap, berdasarkan pengakuan MAS (14) sang pelaku pembunuhan, katanya ia nekad bunuh ayah dan neneknya karena mendapat bisikan misterius.

Pengakuan tersebut disampaikan MAS saat diperiksa penyidik. Bisikan diterima MAS katanya sebelum melakukan pembunuhan terhadap ayah dan neneknya di rumah kawasan Taman Bona Indah, Lebak Bulus, Jakarta Selatan.

"Ya, interogasi awalnya dia merasa dia tidak bisa tidur, terus ada hal-hal yang membisiki dia, meresakan dia seperti itu," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Gogo Galesung usai olah TKP, Sabtu (30/11/2024).

Gogo mengatakan, sekalipun sudsah ada pengakuan namun pihaknya masih terus mendalami motif MAS tega melakukan pembunuhan tersebut. Gogo menganggap, pengakuan pelaku sebelum membunuh orang tuanya itu masih sangat awal.

"Ini masih kita dalami, ini kan masih awal sekali, ini keterangan awal dari kami ya," ucapnya seperti dikutip dari8 PMJUNews.

Kasatreskrim Polres Metro Jaksel ini mengalui, pihaknyaa tidak ingin berspekulasi terkait dugaan penyebab korban membunuh keluarganya. Dia menyebut pihaknya masih melakukan pendalaman dan akan mengupdate perkembangannya.

"Ini masih awal sekali rekan-rekan. Jadi biar rekan-rekan tau awalnya dulu, sehingga setelah lanjutnya nanti untuk pendalaman, perkembangan kami akan update kembali," pungkasnya.**

Author: Enjang Sb
Editor: Maman Suparman

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Polisi Gerebek Kampung Boncos, 31 Orang Pengedar dan Pemakai Narkoba Diamankan
Anggota DPR Ingatkan Polisi, Jangan Percaya Anak Bos Roti Aniaya Karyawati itu Sakit Jiwa
Lecehkan Turis Singapura di Jalan Braga 3 Pelajar Diamankan Polrestabes Bandung
Polresta Bandung Bongkar Peredaran Obat Keras di Cileunyi Berkat Laporan Warga
Hakim Tipikor Jakarta Segera Adili Tiga Hakim PN Surabaya yang Vonis Bebas Ronald Tannur