Polres Garut Ungkap Curanmor, Motor Curian Dikembalikan kepada Pemiliknya
GARUT, KejakimpolNews.com - Polres Garut berhasil mengamankan pelaku pencurian sepeda motor dan mengembalikan barang bukti kepada pemiliknya. Hal ini menunjukkan komitmen kuat dalam menegakkan hukum dan memberikan keadilan bagi korban.
Serah terima motor Honda Beat merah putih yang dicuri pada Rabu tanggal 06 November 2024 di Perum Harmoni Land dilakukan langsung oleh Kanit 3 (Jatanras) Reskrim Polres Garut, Ipda Hadiansyah Siregar, kepada Ima Amalia, warga Kp. Ciherang., Kec. Karangpawitan.
Ima Amalia saang korban mengungkapkan rasa syukurnya atas keberhasilan Polres Garut menangkap pelaku dan mengembalikan motornya tanpa dikenakan biaya sepeserpun.
“Awalnya saya mendapatkan berita melalui Tiktok Polres Garut saya melihat bahwa adanya penangkapan pelaku curanmor di Karangpawitan dan saya melihat hasil temuan barang bukti ada motor saya dengan ciri beat merah lalu saya mendatangi Sat Reskrim Polres Garut untuk memastikannya,” ujar Ima dikutip dari Tribrata News. Polda Jabar Senin (2/12/2024),
Kapolres Garut, AKBP Mochamad Fajar Gemilang mengatakan, pihaknya telah melakukan penyelidikan intensif setelah menerima laporan kehilangan motor pada 06 November 2024.
“Kami bersyukur bisa segera mengidentifikasi dan menangkap pelaku pencurian ini. Selain itu, kami juga berhasil mengembalikan motor kepada pemiliknya dalam keadaan baik,” ujar Kapolres Garut
Kapolres Garut mengimbau seluruh warga untuk lebih berhati-hati dan menjaga barang berharga miliknya
.
“Kami mengingatkan agar masyarakat tetap waspada terhadap potensi tindak kriminal, terutama pencurian kendaraan bermotor. Kami akan terus berupaya semaksimal mungkin untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tegasnya.
“Serah terima ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Garut dalam menjalankan tugasnya untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, serta menanggulangi tindak kriminal di wilayah hukum Garut,” pungkas Kapolres.**
Author: Enjang Sb
Editor: Maman Suparman