Cemburu Buta, Suami Bacok Istri karena Menduga Miliki Pria Idaman Lain

foto

Ilustrasi

Iluastrasi suami membacok istri gegara cemburu buta.

DEPOK, KejakimpolNews.com - gegara cemburu berat, seorang suami berinisial LR (30) tega membacok istrinya, Satreskrim Polres Metro Depok menangkap pria berinisial LR (30), pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang membacok TA (24) istrinya hingga mengalami sejumlah luka.

LR pun ditangkap jajaran Satreskrim Polres Metro Depok, dan ditetapkan tersangka. Sem,entara istrinya karena terluka sempat dibawa ke ruimah sakit.

Kanit PPA Polres Depok Iptu Santy kepada wartawan di Mapolres Metro Depok, Senin (2/12/2024), pembacokan diouga karena cemburu. Istrinya atau korban memiliki pria idaman lain yang sempat makan malam berdua.

Masih kata Santy, tersangka cemburu lantaran korban belakangan ini sering meninggalkan rumah karena diduga memiliki teman pria lainnya. Dan ini sudaj berlangsung seminggu terakhir, pasangan suami istri pun kerap terlibat cekcok dan korban sering dipukuli.

Tersangka katanya, sudah 3 kali melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), gegara cemburu buta.

"Korban menderita luka pada bagian kepala, bahu, kening dan leher. Tapi Alhamdulillah sekarang sudah membaik," ujar Santy kepada wartawan di Mapolres Metro Depok, Senin (2/12/2024).

"Menurut korban, dia sudah mengalami kekerasan rumah tangga itu tiga kali, tapi tidak pakai alat. Sebenarnya si pelaku ini mempersiapkan golok itu untuk pacarnya gitu, teman laki-laki yang diduga. Tapi ternyata kan dia pulangnya sendiri ke rumah neneknya itu," terangnya.

Puncaknya Senin itu, tersangka menyiapkan golok. Tadinya mau menganiaya pria teman dekat istrinya, tetapi istrinya pulang sendirian, saat itulah sang istri dibacok hingga luka parah. Untng nyawa terselamatkan.

Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan dengan Pasal 44 ayat 1 dan ayat 2 undang-undang RI nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan dalam kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

"Ancaman pidananya ayat 1 lima tahun penjara dan ayat 2 maksimal 10 tahun penjara," tukasnya.**

Author: Enjang Sb
Editor: Maman Suparman

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Di Kuningan, Kasus Narkoba dan Pembunuhan Paling Menonjol Sepanjang Tahun 2024
54 Orang Tewas Akibat Lakalantas di Kuningan Sepanjang Tahun 2024
Anggota DPR Ingatkan Polisi, Jangan Percaya Anak Bos Roti Aniaya Karyawati itu Sakit Jiwa
Tawuran Maut Antarkelompok Remaja, 1 Orang Tewas dan 4 Pelakunya Ditangkap Polisi
5 dari 9 Pengeroyok Dudung Pengusaha Kopi di Cimenyan di Malam Tahun Baru Dibekuk Polresta Bandung