Seorang Kades dan Anaknya Ditangkap Polisi Diduga Aniaya Warga di Sebuah Cafe
PURWAKARTA, KejakimpolNews.com - Cecep Mulyana (52), Kepala Desa Legoksari, Kecamatan Darangdan, Kabupaten Purwakarta dan anak kandungnya, AM (22), ditangkap jajaran Satreskrim Polres Purwakarta karena diduga menganiaya seorang warga.
Informasi yang diperoleh Rabu (4/12/2024), penangkapan kedua pelaku dilakukan pada Kamis (21/11/2024) lalu, sekitar pukul 15.00 WIB dan hingga kini masih ditahan dan diperiksa penyidik, sebagai tindak lanjut dari laporan korban yang berinisial AD (40).
“Kami mengamankan kedua pelaku setelah menerima laporan dari korban yang mengaku dianiaya oleh ayah dan anaknya,” ujar Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP M Arwin Bachar kepada wartawan.
Menurit Arwin, penganiayaan terjadi di area Cafe Alfin dan Masjid Endan Andansih. “Setelah merima laporan penganiayaan tersebut, Unit Jatanras Satreskrim Polres Purwakarta langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Hingga saat ini, Cecep Mulyana dan anaknya, AM, telah diperiksa secara intensif di ruang Unit Jatanras Polres Purwakarta dan di tahan di rumah tahanan (Rutan) Mapolres Purwakarta untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kedua terduga pelaku kini ditahan di rumah tahanan (Rutan) Mapolres Purwakarta untuk proses hukum lebih lanjut,” ucapnya.
Kasatreskrim Polres Purwakarta akan menjerat kedua tersangka dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan atau Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.**
Author: Enjang Sb
Editor: Maman Suparman