Terungkap Polres Setelah Sebulan
Mayat Pria di Kadungora Garut Dikira Kasus Curanmor Ternyata Korban Pembunuhan

Foto: TribrataNews Polda Jabar.
Kasatreskrim Polres Garut adakan konferensi pers tentang keberhasilan menangkap dua orang pembunuh J di Kadungora.
GARUT, KejakimpolNews.com - Penemuan mayat proa bernama J (50) yang tergolek di sbeuah jalan Kampung Maribaya, Desa Mandalasari, Kecamatan Kadungora, Kabupaten Garut, yang tadinya dikiran kasus pencurian kendaraan bermotr, ternyata korban pembunuhan dua residivis.
Hal tersebut setelah Satreskrim Polres Garut melakukan penyelidikan hampir sebulan sejak kejadian pada Sabtu 21 Desember 2024 dini hari lalau.
Saat itu pihaknya menerima laporan adanya mayat seorang pria berinisial J ditemukan terbujur kaku dengan luka parah akibat senjata tajam. Lukanya antara lain di bagian kepala dan lengan kirinya yang hampir putus. Di dekat korban, aada sepeda motor Mio terguling dan sebilah golok.
Satreskrim Polres Garut langsung lakukan penyelidikan dan berusaha mengungkap. Hasilnya, ternyata J tewas karena dibunuh secera terencana oleh dua orang residivis, sementara sebelumnya rumor beredar, J tewas karena korban curanmor.
Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Rinaldo, S.H., dalam keterangan persnya Kamis (16/1/2025) menjelaskan kronologi penemuan korban yang ditemukan tersungkur di area kebun, Di dekat mayat ada sepeda motor Yamaha Mio putih yang terguling dan sebilah golok.
Identifikasi awal tutur Rinaldo, menunjukkan korban merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor. Namun fakta kemudian turut menjadi sorotan dalam penyelidikan.
Kejelian dan kerja keras tim gabungan Sat Reskrim Polres Garut dan Tim Resmob Polda Jawa Barat membuahkan hasil. Setelah melakukan penyelidikan intensif selama hampir sebulan, dua pelaku berhasil dibekuk.
Keduanya adalah EA (50), ia ditangkap pada Selasa, 14 Januari 2025 pukul 11.00 WIB di Kecamatan Cikancung, Kabupaten Bandung. Tidak berselang lama, pelaku kedua, PR (36), juga berhasil diamankan di Kabupaten Garut pada hari yang sama.
Menariknya, kedua pelaku juga merupakan residivis, dengan catatan kriminal berupa kasus penganiayaan. Fakta ini semakin memperkuat dugaan adanya perencanaan matang dalam aksi pembunuhan tersebut.
"Dari hasil pemeriksaan intensif, terungkap motif di balik aksi brutal ini," tambah Rinaldo.
Pelaku EA mengakui telah merencanakan pembunuhan bersama PR. Motifnya dilandasi dendam yang terpendam. Korban J pernah mendatangi rumah pelaku dengan membawa golok, sehingga menimbulkan rasa takut dan ancaman bagi keluarga pelaku.
Peristiwa tersebut rupanya terpatri dalam benak pelaku hingga akhirnya memicu aksi balas dendam yang mengerikan.
“Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim dalam mengungkap kasus yang cukup kompleks ini,” ujar AKP Rinaldo.
Kasatreskrim ini menambahkan, kedua pelaku dijerat dengan pasal 340 KUH Peidana tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman maksmal pidana mati.
Dalam konferensi pers ini, Polres Garut kara Rinaldo, berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini hingga ke pengadilan, serta memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban.
Lebih lanjut, pengungkapan kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan meningkatkan rasa aman bagi masyarakat Kabupaten Garut. Polisi juga akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di wilayah rawan untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali.**
Author: Enjang Sb
Editor: Maman Suparman