Raup Uang Rp400 Juta, Dua IRT Cimahi Diciduk Polisi, Tipu Ratusan Warga dengan Modus Arisan Fiktif

Foto: TribrataNews Polda Jabar.
Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto saat konferensi pers Senin (20/1/2025).
CIMAHI, kejakimpolNews.com - Dua perempuan berinisial NK (33) dan PSR (27) asak Cimahi, diringkus jajaran Satreskrim Polres Cimahi, karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan uang dengan modus arisan online.
Ratusan orang menjadi korban ulah keduanya, setelah teriur iming-iming keuntungan jika ikut arisan online bersi keduanya. Ditaksir, dari ratusan orang yang tertipu ini NK dan PSR telah menggelapkan uang mencapai Rp400 juta.
Modus penipuan yang dilakukan oleh NK dan PSR ini, sangat cerdik dan mengarah pada korban yang ingin mendapatkan keuntungan cepat dari arisan online.
Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto dalam konferensi pers Senin (20/1/2025) mengungkapkan, kedua tersangka yang merupakan ibu rumah tangga asal Cimahi ini menjaring korban melalui media sosial Instagram dengan akun @arisan_bymakhdif yang langsung ditautkan ke link aplikasi pesan singkat WhatsApp.
“Kami mengungkap tindak pidana penipuan dengan modus arisan online, kita amankan dua orang tersangka NK dan PSR, keduanya adalah ibu rumah tangga asal Cimahi,” kata Tri di Mapolres Cimahi.
NK dan PSR memanfaatkan kepercayaan calon korban dengan mengunggah rentetan pemenang arisan di akun Instagram-nya. Mereka juga menawarkan keuntungan yang variatif guna memikat para korban.
“Pelaku membuat akun di medsos Instagram nama akun @arisan_bymakhdif yang langsung ngelink ke WA. Ditawari, diiming-imingi dengan keuntungan yang variatif hingga para korban terbuai,” katanya.
Saat ini polisi masih menyelidiki kemungkinan adanya korban lain mengingat ada lebih dari 200 orang yang telah menjadi peserta dari arisan tersebut.
“Grup WA dari kedua orang tersebut lebih dari 200 orang member-nya. Tidak menutup kemungkinan korban bisa lebih banyak,” kata dia.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUH Pidana tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.
Polres Cimahi menunjukkan keberhasilan dalam mengungkap kasus penipuan arisan fiktif ini. Mereka terus berupaya memberantas kejahatan siber yang mengancam masyarakat dan menyerukan kepada masyarakat agar hati-hati dalam menjalankan transaksi online, terutama yang berkaitan dengan uang dan investasi.**
Author: Enjang Sb
Editor: Maman Suparman