10 Debt Collector Diamankan Polsek Pameungpeuk, 4 di Antaranya Ditetapkan Tersangka

foto

Istimewa

Sepuluh debt collector yang sebelumnya diamankan Polsek Pameungpeuk, 4 di antara ditetapkan tersangka

SOREANG, KejakimpolNewc.com - Sepuluh orang juru tagih atau Debt Collector diamankan petugas Polsek Pameungpeuk Polresta Bandung. Mereka diamankan usai polisi menerima laporan dari warga atas aksinya yang sangat meresahkan.

Polisi segera bertindak cepat dalam menanggapi laporan masyarakat terkait aksi debt collector (DC) di wilayah Pameungpeuk, Kabupaten Bandung, Senin (20/1/2025).

Dari laporan masyarakat, tiundakan jajaran Polsek Pameungpeuk Polresta Bandung berhasil mengamankan 10 orang yang diduga terlibat dalam praktik penagihan dengan cara yang melanggar hukum.

Kapolresta Bandung Kombes. Pol. Aldi Subartono melalui Kapolsek Pameungpeuk, AKP Asep Dedi mengungkapkan, berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan intensif selama 24 jam, 4 orang dipastikan memenuhi unsur tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHP.

"Keempat debt collektor yang kini ditetapkan sebagai tersangka yakni, Riki, Arif, Yudi dan Bagas Surya Buana," ujar Asep Dedi dalam keterangannya, Rabu (22/1/ 2025).

"Dari tangan mereka, menyita satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna violet putih dengan nomor polisi F-6857-BS," terangnya.

Selain itu, Asep Dedi menjelaskan satu orang lainnya, yakni Agus Suherman diduga melakukan tindak pidana penggelapan sesuai Pasal 372 KUHP.

"Kami juga turut mengamankan satu unit motor Yamaha Vixion warna putih dengan nomor polisi D 6627-ZAR sebagai barang bukti," tuturnya.

Sementara itu, kata Asep Dedi, lima orang lainnya, yaitu Saeful Zihad, Dani Ramdani, Gangan Nugraha, Refano Siregar, dan Wahyu Suhendar, berstatus sebagai saksi dan telah dikembalikan kepada pihak keluarga.

"Namun, mereka tetap diwajibkan untuk melapor setiap Senin dan Kamis ke pihak kepolisian guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut," jelasnya.

Asep Dedi memastikan, seluruh proses penanganan kasus ini berjalan kondusif dan terdokumentasi dengan baik.

Asep Dedi pun menegaskan akan terus menindak tegas praktek penagihan yang tidak sesuai aturan demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.

"Kami mengimbau kepada masyarakat yang mengalami intimidasi atau tindakan melawan hukum dari debt collector untuk segera melapor. Kami akan bertindak sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.

Asep Dedi menyebut kasus ini masih dalam tahap pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

"Kami berkomitmen menegakkan hukum tanpa pandang bulu demi kenyamanan dan keamanan warga Bandung," pungkas AKP Asep Dedi.**

Author: Yayan Sofyan
Editor: Yayan Sofyan

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Dendam, Pelajar SMA Cicalengka Tewas Dikeroyok 3 Pria Gunakan Senjata Tajam
25 Preman Berkedok Jukir, Pemeras, dan Pemalak di Banjaran Digaruk Polisi
2 Begal Bersajam Rebut Motor Sandy di Jalan Bandung-Garut Modusnya Pura-Pura Tertabrak
Pelaku Curanmor di Dayeuhkolot Babak Belur Dihakimi Massa
JN Tersangka Kasus Korupsi UPK Maju Bersama Cibingbin Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
slot gacor