!2 Sepeda Motor Curian Disita
9 Anggota Komplotan Curanmor di Lembang dan Bandung Diringkus Polres Cimahi

Foto: TribrataNews Polda Jabar.
Inilah komplotan maling spesialis sepeda motor yang kerap beraksi di Lembang, Bandung, dan Cimahi.
CIMAHI, KejkaimpolNews.com - Polres Cimahi berhasil membongkar aksi komplotan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang kerapa beraksi di wilayah Cimahi, Bandung, dan Lembang.
Ada sebanyak 9 pelaku yang khusus mencusi sepada motor, mereka ada wajah lama atau residivis dan juga pelaku baru. Ke-9 orang itu diringkus satu persatu dalam kurun waktu dua pekan terakhir.
Wakapolres Cimahi, Kompol Andry Fran Ferdyawan, didampingi Kasatreskrim Polres Cimahi AKP Dimas Charis Suryo Nugroho, mengungkapkan, para pelaku beraksi di sejumlah wilayah, meliputi Margaasih Kabupaten Bandung, Kelurahan Cigugur Kota Cimahi, hingga Cipatat maupun di Desa Langensari Lembang, Bandung Barat.
“Dari kasus pencurian dengan pemberatan ini kita amankan 9 pelaku, inisial R, FA, S, AP, CP, HP, A, AB, dan TN. Mereka beraksi di Margaasih, Cimahi, Cipatat, dan Lembang,” kata Andry seperti dikutip dari TribrataNews, Polda Jabar.
Para pelaku merupakan spesialis curanmor yang menjalankan aksinya dengan cepat dan terampil.
“Modusnya mereka membobol kunci kontak dengan berbagai macam alat yang mereka miliki. Kendaraan yang dicuri rata-rata tidak perlu menghabiskan waktu satu menit, hanya beberapa detik saja untuk bisa dikuasai,” tegasnya.
Komplotan ini terbilang lihai, sehingga berhasil mencuri sejumlah sepeda motor di beberapa wilayah. Polres Cimahi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi pencurian sepeda motor dengan menaruh kendaraan di tempat yang dapat diawasi dengan mudah hingga menggunakan kunci ganda.
“Kami berhasil mengamankan 12 unit sepeda motor yang diduga dicuri oleh komplotan ini. Bagi masyarakat yang merasa kehilangan motor, silakan datang ke Polres Cimahi atau Polsek untuk mengkonfirmasi kendaraan tersebut. Kami juga akan mengumumkan melalui media sosial. Pengambilan sepeda motor dapat dilakukan tanpa biaya sedikit pun,” tambah Andry.
Para tersangka dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. Polres Cimahi menegaskan akan terus berupaya memberantas kejahatan di wilayah hukumnya dan menjaga keamanan masyarakat.**
Author: Enjang Sb
Editor: Maman Suparman