7 Pengedar Narkoba Diringkus Polres Kuningan, 2 di Antaranya Perempuan

foto

Foto: Whyr

Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian saat konferensi pers di Mapolres Jln. RE Martadinata Ancaran, Jumat 07 Pebruari 2025.

KUNINGAN, KejakimpolNews.com - Tujuh tersangka kasus pengedar narkotika dan obat berbahaya (narkoba) selama bulan Januari-Pebruari 2025 berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan serta mengamankan ketujuh tersangka tersebut.

Mereka terdiri dari lima laki-laki dan dua perempuan. Jenis narkotika yang diamankan meliputi sabu, ganja, psikotropika, serta obat keras/bebas terbatas.

Pihak kepolisian mengungkapkan, dari tujuh kasus tersebut, empat di antaranya terkait peredaran sabu, satu kasus ganja, serta dua kasus psikotropika dan obat keras.

"Wilayah kejadian tersebar di berbagai kecamatan termasuk Kecamatan Kuningan, Cidahu, Ciawigebang, Jalaksana, Sindangagung, dan Cigugur," terang Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian saat konferensi pers di Mapolres Jln. RE Martadinata Ancaran, Jumat 07 Pebruari 2025.

Barang bukti berhasil diamankan meliputi 27,7 gram sabu, 38,76 gram ganja, 38 butir Alprazolam, serta 1.443 butir obat keras/ bebas terbatas antara lain, Tramadol dan Trihexyphenidyl.

Modus operandi yang digunakan para pelaku antara lain sistem tempel (map/peta) dan transaksi langsung (COD). Polisi masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan pemasok narkoba ini.

Kapolres AKBP Willy menyatakan, para tersangka dijerat dengan berbagai pasal sesuai dengan jenis narkotika yang mereka edarkan.

Untuk tersangka kasus sabu dan ganja, mereka terancam hukuman minimal empat tahun penjara berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara itu, pelaku penyalahgunaan psikotropika dan obat keras menghadapi ancaman hukuman maksimal 12 tahun sesuai dengan UU Kesehatan.

Willy mengimbau masyarakat, untuk lebih waspada terhadap peredaran narkoba di lingkungan sekitar. Kapolres Kuningan menegaskan komitmennya dalam memberantas penyalahgunaan narkoba guna menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat.**

Author: Whyr
Editor: Maman Suparman

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Seperempat Abad Jaminan Kredit Tak Dikembalikan, Hirawan pun Gugat Bank OCBC NISP
Ketua Bawaslu Kab. Bandung Barat Diciduk Saat Isap Sabu Bersama Dua Rekannya
Breaking News!, KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil Buntut Korupsi di Bank BJB
KPK Tetapkan Sekjen DPR RI Indra Iskandar Tersangka Korupsi, Tetapi Belum Ditahan
RD, Spesialis Curanmor di Rumah Sakit Ditangkap Polsek Cicendo