Pria Paruh Baya Garap Gadis Remaja Anak Tirinya Tiga Kali Diawali dengan Pemberian Ketoprak

Foto: TribrataNews Polda Jabar.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar memperlihatkan barang bukti terkait pria paruh baya cabuli anak tirinya.
CIREBON, KejakimpolNews.com - Seorang pria paruh baya berinisial S (51) dibekuk jajaras Satreskrim Polres Cirebon Kota. Ia diduga berbuat tega merudapaksa gadis remaja anak tirinya yang masih berusia 16 tahun.
Perbuatan bejat tersebut katanya dilakukan sebanyak tiga kali, baru terungkap setelah keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Cirebon Kota.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar menjelaskan, alsi keji ayah tiri berbuat mesim ini nerdasarkan laporan keluarga korban, 9 Agustus 2024 dengan Nomor Laporan Polisi: LP / B / 377 / VIII / 2024 / SPKT / POLRES CIREBON KOTA / POLDA JAWA BARAT.
Pelapor menungkap, tersangka S melakukan aksinya dengan modus memberikan makanan kepada korban sebelum tidur. Setelah korban tertidur pulas, tersangka masuk ke kamar korban dan melakukan perbuatan bejat tersebut.
“Awalnya pada saat korban hendak tidur, tersangka memberikan ketoprak dan air putih. Setelah korban tertidur di kamarnya, tersangka masuk kemudian menyetubuhi dan atau mencabulinya. Kejadian tersebut telah terjadi sebanyak 3 kali,” jelas AKBP Eko dalam konferensi pers pada Selasa (11/2/2025).
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk kartu keluarga, akta kelahiran, pakaian korban, dan flashdisk.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 76D UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 81 UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Kapolres Cirebon Kota menegaskan, pihjaknya akan terus berkomitmen dalam memberantas kejahatan seksual terhadap anak dan melindungi anak-anak dari berbagai bentuk kekerasan.**
Author: Enjang Sb
Editor: Maman Suparman