Ribuan Miras Ilegal Disita Sat Res Narkoba Polresta Bandung

Foto: TribrataNews Polda Jabar.
Salah satu kotak berisi miras dari ribuan miras ilegal yang disita Satreskrim Polresta Bandung.
SOREANG, KejakimpolNews.com - Satres Narkoba Polresta Bandung gelar Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Cipta Kondisi . Hasilnya ribuan botol minuman keras berbagai merk disita dari seorang penjual di kawasan Kecamatan Soreang.
“Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial K (40), warga Kampung Cupu, Desa Rancamanyar, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung,” ujar Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono. Selasa, 11 Februari 2025 seperti dilansir dari TribrataNews.Polda Jabar.
“Yang bersangkutan kedapatan memiliki dan mengedarkan minuman beralkohol tanpa izin di wilayah Soreang,” sambungnya.
Kapolresta Bandung menambahkan, dari hasil operasi tersebut, Polresta Bandung langsung menyita ribuan botol miras berbagai merk dan memberikan sanksi terhadap penjual.
“Kami memberikan Surat Tanda Penerimaan (STP) dan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) kepada penjual,” jelasnya.
Diketahui, operasi ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 2 Tahun 2021, yang merupakan perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pelarangan Peredaran dan Penggunaan Minuman Beralkohol.
Polresta Bandung menegaskan, operasi serupa akan terus dilakukan guna menciptakan situasi yang aman dan kondusif di masyarakat. Diharapkan, dengan adanya tindakan tegas ini, peredaran minuman keras di Kabupaten Bandung dapat ditekan demi menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan.**
Author: Enjang Sb
Editor: Maman Suparman