Bikin Senjata Rakitan Lalu Menjual Online, Seorang Pria Ciamis Ditangkap Polisi

Foto: TribrataNews Polda Jabar.
Kapolres Ciamis, AKBP Akmal, saat konferensi pers di Mapolres Ciamis, Rabu (12/2/2025) menunjukan poistol rakitran bikinan PR.
CIAMIS, KejakimpolNews.com - Aksinya terbilang nekat, pria ini merakit senjata api selanjutnya menjual melalui online. Tentu saja polisi dengan mudah menangkapnya.
Itulah yang dilakukan PR alias U (33), ia ditangkap jajaran Satreskrim Polres Ciamis. Dengan kepandaiannya, PR warga Kecamatan Purwadadi, Ciamis, berhasil membuat senjata api rakitan, selanjutnya menjualnya secara online melalui kanal YouTube-nya, “Upeh Chanel”.
Kapolres Ciamis, AKBP Akmal, SH., S.I.K., M.H., dalam konferensi pers di Mapolres Ciamis, Rabu (12/2/2025) mengatakan, awalnya, PR alias U membuat pistol mainan jenis dompis dan menjualnya melalui kanal YouTube miliknya.
Namun, karena banyak permintaan dari komentar untuk upgrade pistol tersebut, ia kemudian belajar membuat senjata api rakitan melalui tutorial YouTube.
"Ternyata PR berhasil membuat senjata api rakitan, tersangka kemudian menjualnya melalui kanal YouTube-nya sebanyak enam kali,” jelas AKBP Akmal.
Karena perbuatannya, PR alias U kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Mapolres Ciamis.
Atas perbuatannya, PR alias U dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, yang ancaman hukumannya cukup berat, yaitu hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
Polres Ciamis mengimbau masyarakat agar segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan yang terkait dengan pembuatan atau penjualan senjata api ilegal.**
Author: Sonni Hadi
Editor: Sonni Hadi