Korupsi Timah, Vonis Crazy Rich PIK Helena Lim Diperberat dari 5 Tahun Menjadi 10 Tahun Penjara

Foto : Istimewa
Terpidana Helena Lim vonisnya diperberat dari 5 tahun oleh PT DKI jakarta diubah menjadi 10 tahun penjara.
JAKARTA, KejakimpolNews.com - Setelah vonis jatuh untuk terpidana Harvey Moes jadi bertambah dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun penjara, hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta juga memvonis Helena Lim.
Dalam kasus korupsi tata niaga timah yang merugikan negara sekira Rp300 triliun, majelis hakim PTinggi DKI Jakarta menerima banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap putusan terpidana Helena Lim yang telah diputus PN Tipikor Jakarta Pusat.
Terpidana Helena Lim yang disebut Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK) yang sebelumnya divonis 5 tahun penjara, oleh PT DKI Jakarta di tingkat banding diperberat menjadi 10 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata Hakim Ketua PT DKI Jakarta dalam ruang sidang, Kamis (13/2/2025).
Sebelumnya di PN Tipikor Jakarta Pusat, Helena Lim divonis 5 tahun penjara, putusan ini jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Majelis juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 900 juta.
Saat itu JPU menuntut hukuman untuk Helena Lim 8 tahun penjara, pidana denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan serta pembayaran uang pengganti Rp210 miliar subsider 4 tahun penjara. Karena tak puas atas vonis di PN Tipikor, JPU banding ke PT DKI Jakarta
Majelis hakim PT DKI pun ternyata menerima banding JPU malah lebih berat dari tuntutan. Crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim ini vonisnya nebjadi 10 tahun penjara dari sebelumnya 5 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto dalam ruang sidang, Kamis (13/2/2025).
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp900 juta kepada Helena.
Helena Lim kata hakim, terbukti bersalah terlibat korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015-2022. JPU saat itu menyebut, kerugian negara sekira Rp300 triliun.**
Editor: Maman Suparman