Praperadilan Hasto Kristiyanto Tak Dapat Diterima, Hakim: Kabur dan Tidak Jelas

Foto : Istimewa
Gugvatan Praperadilan Hasto Kristiyanto, Sekjen PDI Perjuangan, tidak dapat diterima oleh hakim tinggal di PN Jakarta Selatan.
JAKARTA, KejakimpolNews.com - Upaya Hasto Kristiyanto memperkarakan status dirinya jadi tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi Harun Masiku (DPO) melalui gugatan praperadilan, berakhir kandas.
Dalam sidang terakhirnya Kamis (13/2/2025), hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto menyatakan, tak dapat menerima gugatan praperadilan dari tersangka Hasto Kristiyanto,
Penetapan tersangka untuk Sekretaris Jenderal PDI-Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dalam dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan yang melibatkan Harun Masiku yang saat ini masih buron, dinyatakan sah.
"Mengadili, mengabulkan eksepsi dari termohon. Menyatakan permohonan oleh pemohon kabur atau tidak jelas. Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar hakim tunggal Djuyamto dalam amar putusan di ruang sidang Prof. H. Oemar Seno Adji di PN Jakarta Selatan, Kamis (13/2) petang.
Kasus ini bermula ketika KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi Pergantian Antar Waktu (PAW) DPR RI yang melibatkan Harun Masiku. Atas penetapan tersangka, Sekjen PDIP ini menggugat KPK melalui praperadilan.
Dalam kasus ini, Biro Hukum KPK membantahnya dan memperlihatkan 153 bukti ke dalam sidang Praperadilan Hasto. Sebelas di antaranya merupakan bukti elektronik termasuk handphone yang disita dari pihak-pihak diduga terkait perkara.
Empat orang ahli juga dihadirkan Biro Hukum KPK guna meyakinkan hakim bahwa penetapan tersangka terhadap Hasto dan tindakan projustitia lainnya sah menurut hukum.
Hasto sendiri melalui kuasa hukumnya mulai mendaftarkan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada 10 Januari 2025 dan teregister dengan nomor perkara: 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel.
Hasto melalui kuasa hukumnya menilai, penyidik KPK sewenang-wenang dalam menetapkan dirinya sebagai tersangka. Dari fakta sidang Praperadilan kemarin, tim hukum menyebut penyidik KPK menjerat Hasto hanya berbekal bukti lama yang seyogianya sudah diuji di pengadilan dan inkrah.
Padahal katanya, di persidangan terdakwa lainnya, kata tim hukum, tidak ada satu pun bukti yang menyebut Hasto menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk kepentingan PAW Harun Masiku.
Tak hanya Hasto, namun Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah juga ditetapkan KPK sebagai tersangka pada akhir tahun. Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana suap kepada Wahyu. Dan hingga kini setelah penetapan tersangka, Hasto dan Donny belum ditahan KPK.**
Editor: Maman Suparman