Dua Perampok Bersenjata Golok Dibekuk Polisi di Bandung

foto

Foto: Tangkapan layar CCTV

Dari rekaman CCTV tampak seorang wanita disergap dia pria perampok sadis di Jalan Soma Bandung.

BANDUNG, KejakimpolNews.com – Suatu aksi perampokan sadis terjadi di Jl. Soma, Kelurahan Babakan Surabaya, Kecamatan Kiaracondong, Kota Bandung, pada Sabtu (15/2) sekitar pukul 05.30 WIB lalu.

Dua pria bersenjata golok nekat merampas tas milik seorang pegawai SPBU yang tengah berjalan sendirian. Beruntung, polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap kedua pelaku hanya dalam hitungan jam setelah kejadian.

Perampokan di pagi buta

Korban, seorang wanita bernama Nurazmi, sedang berjalan menuju tempat kerja ketika tiba-tiba dihampiri oleh dua pria berboncengan menggunakan motor Honda Vario merah.

Tanpa banyak basa-basi, salah satu pelaku langsung mengayunkan golok ke arah korban dan berusaha merampas tasnya. Sempat terjadi tarik-menarik hingga pelaku akhirnya memotong tali tas korban dengan golok, membuat korban ketakutan dan tak berani melawan.

Setelah berhasil mengambil tas korban yang berisi uang tunai Rp200.000, beberapa kartu ATM, serta kartu identitas, kedua pelaku langsung kabur meninggalkan korban dalam kondisi syok dan trauma.

Ditangkap dalam waktu singkat

Tak butuh waktu lama bagi Unit Reskrim Polsek Kiaracondong untuk meringkus para pelaku. Cep Anggi (32), warga Bojongsoang, ditangkap di daerah Kiaracondong bersama barang bukti sepeda motor dan beberapa kartu ATM korban.

Sedangkan rekannya, Sidik Prasetiadi alias Adi (26), warga Kiaracondong, ditangkap di Jl. Kosambi dengan barang bukti sebilah golok yang digunakan dalam aksi kejahatan mereka.

Ironisnya, dari hasil kejahatan yang mereka lakukan, polisi hanya menemukan uang tunai Rp20.000 sisa dari Rp200.000 yang mereka rampas dari korban.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku memang sudah merencanakan aksi perampokan sejak dini hari, mencari korban yang berjalan sendirian di lokasi sepi.
Dengan mengendarai sepeda motor dan membawa golok sebagai senjata, mereka mendekati korban, mengancam, dan merampas barang berharga.

"Modus operandi mereka cukup kejam. Mereka membawa senjata tajam dan tak segan-segan mengancam korban demi mendapatkan barang rampasan," ujar Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, S.I.K., M.Si., M.Han.

Kini, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Polisi ingatkan warga

Peristiwa ini menjadi peringatan bagi masyarakat, terutama yang sering beraktivitas di pagi buta atau malam hari. Polisi mengimbau agar selalu waspada, menghindari berjalan sendirian di lokasi sepi, dan segera melapor jika mengalami atau melihat tindakan mencurigakan.

Beruntung, dalam kejadian ini korban tidak mengalami luka fisik, meskipun mengalami trauma akibat ancaman kekerasan yang dialaminya. Polisi pun berkomitmen untuk terus meningkatkan patroli guna menekan angka kejahatan jalanan di Bandung.

Bagi warga yang melihat aktivitas mencurigakan, diimbau untuk segera menghubungi pihak berwajib agar peristiwa serupa tidak terulang.**

Author: Sonni Hadi
Editor: Sonni Hadi

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Jenderal Sunda Nusantara dan Komplotannya Ditangkap Polisi Diduga Bikin STNK Palsu
KPK Tetapkan eks Dirut dan Pejabat Bank BJB serta 3 Swasta Tersangka Korupsi Mark Up Iklan
RD, Spesialis Curanmor di Rumah Sakit Ditangkap Polsek Cicendo
Dua Begal Diamuk Massa Saat Beraksi di Depan Toko Kartika Sari Ujungberung
Polda Jabar: Ramadan, Masyarakat Tak Sulut Petasan Cukup Kembang Api Saja