PAP, Dokter PPDS FK Unpad Pemerkosa Pununggu Pasien RSHS Terancam Pidana Penjara 12 Tahun

Yayan Sofyan
Tersangka dokter PAP (baju biru) diperlihatkan kepada wartawan oleh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan, Rabu (9/4/2025).
BANDUNG, KejakimpolNews.com - Kepolisian Daerah Jawa Barat yang mengungkap kasus dugaan tindak pidana pelecehan seksual yang diduga dilakukan seorang dokter r berinisial PAP (31). mahasiswa Prgram Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), terus melakukan pengembangan penyelidikan.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan mengatakan, kasus ini mencuat setelah korban, seorang wanita berinisial F.H., melapor ke pihak berwajib pada 18 Maret 2025.
Dalam laporannya, F.H. mengaku dirinya dibawa tersangka PAP yang merupakan dokter residen anestesi dari (PPDS Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran dari ruang IGD ke lantai 7 Gedung MCHC RSHS sekitar pukul 01.00 dini hari dengan alasan pengambilan darah. Saat itu, tersangka juga melarang adik korban untuk ikut menemani.
"Sesampainya di ruang 711, tersangka meminta korban mengganti pakaian dengan baju operasi dan melepas pakaian dalamnya. Selanjutnya, PAP mengambil darah dengan sekitar 15 kali tusukan, lalu menyuntikkan cairan bening ke infus yang membuat korban pusing dan tak sadarkan diri," ujar Kabid Humas kepada wartawan di Mapolda Jabar, Rabu (9/4/2025).
Korban baru sadar sekitar pukul 04.00 WIB dan merasakan sakit di bagian sensitif saat buang air kecil. Kejadian ini kemudian diceritakan kepada ibunya dan dilaporkan ke kepolisian.
Dari hasil penyelidikan, kata Hendra polisi telah memeriksa 11 saksi serta mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain peralatan medis, obat-obatan seperti Propofol, Midazolam, Fentanyl, rekaman CCTV, pakaian korban, dan satu buah kondom.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 6C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.
"Kasus ini masih dalam penanganan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. Polda Jabar menegaskan komitmennya dalam menangani kasus kekerasan seksual dengan serius dan transparan," tutup Hendra.**
Author: Yayan Sofyan
Editor: Yayan Sofyan