PAP, Calon Dokter Spesialis Anestesi FK Unpad Pelaku Pemerkosaan Akhirnya Minta Maaf

Yayan Sofyan
Ferdy Rizky Adilya (atas), kuasa hukum dan tersangka PAP (bawah) saat memberi keterangan kepada wartawan di Bandung, Kamis (10/4/2025).
BANDUNG, KejakimpolNews.com - Melalui kuasa hukum, Priguna Anugrah Pratama (PAP) 31 tahun, yang tengah mengikuti Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Fakultas Kedokteran Unpad pelaku pemerkosa penunggu pasien di RSHS Bandung akhirnya meminta maaf kepada korban dan keluarganya serta masyarakat atas perbuatannya.
"Dengan rasa menyesal klien kami menitipkan pesan permohonan maaf kembali kepada korban, keluarga korban dan seluruh masyarakat Indonesia sehubungan permasalahan ini. Kejadian ini akan menjadi pembelajaran berharga yang tidak akan terulang lagi oleh klien kami di kemudian hari," kata Ferdy Rizky Adilya, kuasa hukum PAP, kepada wartawan di Bandung, Kamis (10/4/2025).
Fredy mengatakan, sebelum kasus ini ramai diberitakan, tersangka bersama keluarga korban telah bertemu. Pada pertemuan itu, kedua belah pihak, saling berdamai.
"Sebelum pemberitaan di media saat ini berkembang klien kami melalui perwakilan keluarga telah bertemu dan menyampaikan secara langsung permintaan maaf kepada korban dan keluarga korban, hingga akhirnya dapat diselesaikan dengan baik secara kekeluargaan dan diadakan perdamaian," ungkapnya.
Meski sudah damai dan keluarga korban mencabut laporan, Fredy menyebutkan kliennya tetap akan bertanggung jawab sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Klien kami juga bersedia bertanggung jawab di depan hukum dan akan menerima konsekuensi atas perbuatannya, termasuk konsekuensi terburuk di dalam hubungan rumah tangganya," ungkapnya.
PAP atau Priguna melalui kuasa hukumnya juga meminta masyarakat tidak menghakimi dan menyebarluaskan identitas berupa foto dan data pribadinya dan seluruh keluarganya.
"Karena mereka tidak bersalah dan tidak turut serta dalam permasalahan. yang sedang dihadapi klien kami ini," jelasnya.
Selama proses hukum berlangsung, Fredy memastikan kliennya akan kooperatif membantu penyidik mengungkap kasus ini.
"Klien kami akan berperilaku kooperatif dalam menghadapi proses hukum ini, karena kami percaya hal tersebut akan memperlancar proses hukum dan membantu mengungkap kebenaran yang sesungguhnya," katanya.**
Author: Yayan Sofyan
Editor: Yayan Sofyan