Polrestabes Bandung Ungkap Kedok Jual Aksesoris Ponsel Padahal Jual Obat Terlarang

Foto : Istimewa
Kios aksesoris ponsel di Jalan Tamansari Bandung padahal jual obat keras berbahaya disegel Polrestabes Bandung.
BANDUNG, KejakimpolNews.com - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung menggerebek kios aksesoris ponsel di Jalan Tamansari, Bandung Kamis (10/4/2025) petang. Sebab ternyata hanya kedok belaka, usaha sebenarnya adalah penjualan obat keras berbahaya tanpa izin.
Kasat Narkoba atas nama Kapolrestabes Bandung, Kombes. Pol. Budi Sartono mengatakan, penggerebekan tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat. Kemudian polisi melakukan penelusuran dan penyelidikan terhadap kios tersebut.
“Ini berdasarkan dari pengaduan masyarakat kepada kami, sehingga kami melakukan penyelidikan, lalu kami melakukan penggeledahan dan mengamankan juga pelakunya,” katanya seperti dilasir dari TribrataNews.Polda Jabar Jumat (11/4/2025).
Dua orang, seorang penjual dan seorang pembeli, ditangkap dan kini ditahan di Mapolrestabes Bandung. Selain itu, kios berbentuk kontainer tersebut berdiri di trotoar dan tidak memiliki izin yang jelas.
“Kami amankan ada dua orang, ada penjual dan pembeli. Kalau ini berupa toko tapi terbuka dari kontainer. Sehingga, tidak jelas izinnya, ini lokasi juga ada di trotoar jalan, jadi jelas ini untuk legalitas memang tidak ada,” ungkapnya.
Penjualan aksesoris ponsel hanyalah modus untuk mengelabui petugas. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti obat keras terlarang.
“Dia menjual casing handphone tapi ketika dilakukan penggeledahan di etalase bawa ditemukan obat keras terbatas. Kalau informasi sementara dari penjual, empat sampai lima bulan,” kata Kasat Narkoba.
Petugas akan menyelidiki lebih lanjut jaringan penjualan obat keras tersebut dan menelusuri pemasok serta pemilik obat-obatan tersebut.
“Barang bukti kita masih hitung karena masih melakukan pengembangan terhadap pemasok maupun pemilik Sementara ini kita amankan ada dua, satu penjual dan satu pembeli. Sementara ini kita kenakan UU Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan,” tegasnya.**
Author: Sonni Hadi
Editor Sonni Hadi