6 Preman Keroyok Wartawan Saat Meliput Peternakan di Subang, 5 di Antaranya Diringkus Polisi

Foto: Instagram
Saat pelaku pengeroyokan ditangkap Unit Jatanras Polres Subang di kandang ayam Subang.
SUBANG, KejakimpolNews.com - Nasin nahaas menimpa Hadi Hadrian (46), seorang wartawan media online. Ia harus dirawat di rumah sakit setelah babak belur dikeroyok orang saat melakukan liputan di sbeuah peternakan ayam di Subang.
Korban Hadi Hadrian mengalami luka serius di bagian wajah. Ia diduga dikeroyok oleh sekelompok orang pria yang diduga preman, karena tak rela wartawan mempertanyakan surat izin peternakan ayam yang terindikasi ilegal.
Kasatreskrim Polres Subang, AKP Bagus Panutan dalam konferensi pers Jumat (11/4/2025) mengatakan, kasus tersebut terjadi di Desa Sukahurip, Kecamatan Cijambe.
Menutut Bagus, saat itu korban bersama rekannya tengah mencari informasi terkait perizinan peternakan aya, setelah menerima keluhan dari warga sekitar atas bau limbah yang bersumber dari peternakan ayam petelur tersebut.
Korban Hadi bersama rekannya datang untuk meminta konfirmasi dari pihak manajemen peternakan ayam, dan mempertanyakan izin operasionalnya karena warga merasa terganggu dan menyebut katanya peternaan yang telah berdiri tiga tahun itu ilegal.
Namun bukan jawaban yang diterima, Hadi malah diserang secara brutal oleh beberapa orang tak dikenal. Dugaan sementara, para pelaku tidak terima aktivitas peternakan tersebut diliput oleh media.
“Saya datang ke lokasi untuk kedua kalinya. Saat bertemu dengan pemilik kandang, tiba-tiba beberapa orang langsung menyerang saya. Sekitar delapan orang ada di lokasi, tetapi saya tak tahu berapa yang memukul karena saya sudah jatuh. Pemilik kandang ada di tempat, tapi hanya bilang ‘jangan-jangan’,” ungkap Hadi, wartawan yang dikeroyok preman saat liputan di Subang.
Atas dasar laporan Hadi, Unit Jatanras Satreskrim Polres Subang bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan dan menangkap lima orang dari enam pelaku yang diduga melakukan pengeroyokan.
Kasatreskrim Polres Subang, AKP Bagus Panutan, menjelaskan bahwa pengeroyokan terjadi pada Rabu (9/4/2025) di kandang ayam yang berlokasi di Dusun Cipeuris RT 11 RW 04, Desa Sukahurip.
“Kronologi kejadian bermula saat tersangka tersinggung dan tidak menerima pertanyaan korban terkait perizinan peternakan. Mereka kemudian melakukan pemukulan hingga korban mengalami luka parah,” jelas AKP Bagus.
Ayast kejadian pengeroyokan wartawan tersbeut, korban harus dilarikan ke rumah sakit untuk menjalani perawatan intensif. Para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.**
Author: Sonni Hadi
Editpr: Sonni Hadi