Rumah Kontrakan di Cimahi Jadikan Pabrik Tembakau Sintetis Diungkap Polisi

foto

Polres Cimahi menyita barang bukti terkait pengungkapan pabrik tembakau sintetis di rumah kontrakan

CIMAHI, KejakimpolNews.com - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Cimahi membongkar kasus peredaran narkotika jenis tembakau sintetis. Barang haram tersebut diproduksi dalam sebuah rumah kontrakan yang terletak di Gang Bakti Jalan Cisangkan Hilir, Kelurahan Padasuka, Kota Cimahi.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan mengatakan bahwa ada tiga tersangka inisial SH, MR, DAP yang berhasil diamankan dalam kasus tersebut.

"Rumah ini digunakan sebagai home industri, tempat produksi pembuatan, penjualan, menyimpan dan menawarkan narkotika Golongan 1, jenis cairan sebagai tembakau sintetis," katanya, Jum at (18/4/2025).

Sementara Kapolres Cimahi AKBP Niko Nurallah Adi Putra menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari penangkapan terhadap terhadap SH. Dari hasil pendalaman, polisi kemudian meringkus MR dan DAP hingga menemukan rumah kontrakan yang dijadikan tempat produksi tembakau sintetis.

"Dari tiga tersangka, dua orang bertugas mengedarkan atau menjual barang - barang yang diproduksi oleh pelaku DAP," ungkapnya.

Dari tangan para tersangka, Polisi turut mengamankan barang bukti berupa 37 botol berisi cairan yang mengandung narkotika dan 40 gram tembakau sintetis yang bernilai Rp350 juta.
"Ini bisa menyelamatkan kurang lebih 35 ribu jiwa," ujarnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau 112 ayat (2) dan atau pasal 113 ayat (1) Pasal 132 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

"Dengan ancaman hukuman penjara paling lama seumur hidup dan paling singkat 6 tahun," pungkasnya.**

Author: Yayan Sofyan
Editor: Yayan Sofyan

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Polisi Masih Memburu Perampok di Dealer Motor Jalan Cikutra Bandung
17 Siswa SMP di Bandung Barat Diamankan Polisi Usai Tawuran Diawali Saling Ejek di Medsos
Mahasiswi Pulang Kuliah Tasnya Dijambret Begal Bermotor di Desa Karangmangu Kuningan
Peralatan Medis Senilai Rp120 Juta di RSUD Linggarjati Raib Digondol Maling
Lindungi Masyarakat dari Kejahatan Siber, Polrestabes Bandung Dukung Penelitian Polri
slot gacor