Buntut Isu Ijazah Palsu Jokowi, Peradi Bersatu Laporkan Roy Suryo, dr.Tifauzia, dan Rismon ke Bareskrim

foto

Foto : Istimewa

Roy Suryo, dokter Tifauzia Tyassuma, dan Rismon Sianipar diadukan ke Bareskrim terkait isu ijazah palsu Jokowi.

JAKARTA, KejakimpolNews.com - Isu ijazah palsu yang diarahkan kepada mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terus bergulir. Perkembangan terkini, tiga orang dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri, karena diduga menyebarkan kegaduhan.

Ketiga orang yang diadukan tersebut adalah mantan Menpora dan pakar telematika Roy Suryo, ahli digital forensik Rismon Sianipar, dan dokter Tifauzia Tyassuma. Ketiganya dilaporkan telah membuat gaduh mengenai isu ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) palsu.

Roy Suryo, dr Tifauzia dan Rismon Sianipar dilaporkan pada Kamis (24/4/2025) oleh para pengacara yang tergabung dalam "Peradi Bersatu" yang membentuk wadah dengan sebutan Tim Advocate Public Defender untuk memproses hukum ini.

Ketua Umum Peradi Bersatu yang juga Ketua Tim Advocate Public Defender, Zevrijn Boy Kanu kepada wartawan di halaman Bareskrim Kamis petang mengatakan, ketiganya dilaporkan karena telah membuat kegaduhan di tengah masyarakat Indonesia soal ijazah Jokowi palsu.

Dengan laporan ke Bareskrim Polri, mereka berharap dengan pelaporan ini, masyarakat Indonesia menjadi adem, tenang, dan tidak ada kegaduhan-kegaduhan soal isu tersebut.

Pihaknya kata Zevrijn, mencoba melaporkan mengenai dugaan, penghinaan, hasutan dan juga membuat gaduh. Jadi ada beberapa pasal yang kita akan coba kemukakan, tapi katanya, semua tergantung nanti penyeliidikannya, yang mana pasal yang lebih tepat.

Zevrijn kembali menambahkan, katanya kondisi kegaduhan ini tidak bisa dibiarkan, karena akan merugikan masyarakat. Maka itu, ia melaporkan tiga orang tersebut ke Bareskrim Polri.

"Kondisi ini tidak bisa dibiarkan. Jika dibiarkan terus ini, masyarakat kita akan dirugikan. Akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Oleh karena kita membatasi, kita datang pada hari ini untuk melaporkan oknum-oknum tertentu," ungkap dia.

Lechuman salah satu dari tim Tim Advocate Public Defender lainnya menambahkan, pihaknya membawa sejumlah barang bukti dalam pelaporan ini. Namun, pihaknya belum bersedia mengungkapannya karena jika dibuka bisa merusak pemeriksaan.

"Apakah (barang bukti) ini nantinya memadai atau belum kan nanti biarkan penyelidik yang menentukan. Tapi yang jelas, ini lah dia (bukti). Sebagian ini masih potongan yang kita kumpulkan, yang barangkali nanti kita sajikan dulu ke penyelidik," kata Lechuman sambil menunjuk map putih yang dipegangnya yang diduga berisi berkas.

Mereka para pelapor memang telah mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri. Selanjutnya, setelah laporan diterima, Bareskrim Polri akan menerbitkan dokumen registrasi pelaporan tersebut.**

Author: Sonni Hadi
Editor: Sonni Hadi

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Polres Cimahi Nyatakan Perang Terhadap Aksi Premanisme, Termasuk Debt Collector
Pasca-Surat Terbuka ke Presisen Prabowo, Eksekusi Tanah di Tenjolaya Cicalengka pun Ditunda
Dalam Semalam Komplotan Curanmor Embat 4 Motor di Kompleks EJ House Cibiru Kota Bandung
Bawa 7,2 Kg Ganja, Dua Pria Warga Margaasih Ditangkap Jajaran Polres Cimahi
11 Pengedar Narkoba dari 9 Kasus Diungkap Polres Kuningan
slot gacor