Didakwa Gelapkan Rp100 Miliar, Penangguhan Penahanan Terdakwa Miming Tak Dikabulkan Majelis Hakim

foto

Sonni Hadi

Permohonan penangguhan penahanan terdakwa Miming ditolak majelis hakim dalam sidang lanjutan Kamis (24/4/2025) di PN Bandung.

BANDUNG, KejakimpolNews.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung diketuai Tuti Haryati menolak permohonan penangguhan penahanan terdakwa Miming yang diajukan sebelumnya oleh tim penasihat hukumnya.

Penolakan itu dinyatakan majelis hakim dalam sidang lanjutan untuk terdakwa Miming Theniko yang didakwa melakukan dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan pengusaha, Kamis (24/4/2025).

Penolakan penangguhan penahanan yang diputus majelis hakim melalui ketuanya itu pun ditanggapi terdakwa Miming tanpa protes. Ia mengaku menerimanya dengan rasa hormat.

"Saya terima dan hormati atas apa yang diputuskan," kata terdakwa Miming setelah persidangan.

Kuasa hukum korban, Romeo Benny Hutabarat menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada majelis hakim yang mengabulkan permohonan jaksa untuk menahan terdakwa yang dikhawatirkan melarikan diri atau tidak kooperatif selama persidangan.

"Jelas ini semakin membuktikan bahwa kami sebagai pihak korban dilindungi hukum, dan ada kepastian hukum yang bisa memberikan kenyamanan ke pihak korban yang melaporkan awal kasus ini ke Polda Jabar," ujarnya.

Romeo pun berharap ke depan majelis hakim bisa memberikan hukuman seberat-beratnya terhadap terdakwa karena terdakwa patut diduga menghilangkan dana sekitar Rp100 miliar milik kliennya.

"Kami harap jaksa menuntut maksimal dan hakim bisa mengabulkan tuntutan jaksa. Kami meminta keadilan ditegakkan," ujarnya.

Rencananya, pada 30 April 2025 persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan tuntutan kepada terdakwa Miming Theniko.**

Author: Sonni Hadi
Editor: Sonni Hadi

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Dealer Motor di Cikutra Barat Dirampok, Pelaku Sekap Satpam dan Gasak Rp 6,5 Juta
Sopir Minibus Travel Ditetapkan Tersangka Dalam Tabrakan Maut di Tol Cisumdawu
Bawa Narkoba RC Warga Linggarajati Diringkus Polisi di Rumahnya
Hasil Tes DNA Priguna Anugerah Pratama Dokter PPDS Cabul, Inilah Hasilnya
Edarkan Narkoba di Subang Diungkap Polisi, Dari 15 Kasus 17 Tersangka Diringkus
slot gacor