Eksekusi Lahan Nyaris Ricuh, Massa Hadang Petugas Pengadilan Negeri Kuningan

foto

Foto: Whyr

Kamis pagi sekitar pukul 10.00 WIB massa menghadang petugas Pengadilan Negeri Kuningan yang akan mengeksekusi lahan dan bangunan di jalan baru Awirangan hingga akhirnya ditunda.

KUNINGAN, KejakimpolNews.com - Masa terdirio dari ratusan orang warga, menolak eksekusi aset warga Awirarangan berupa tanah dan tiga unit bangunan. Semuanya berlokasi di Jalan Baru Awirarangan, Kabupaten Kuningan.

Massa menghadang para petugas eksekutor dari Pengadilan Negeri (PN) Kuningan akan melakukan eksekusi atas permintaan lembaga keuangan non bank. Yaitu PT PNM. Kuningan Electronics, Kamis 24 April 2025 pukul 10.00 WIB.

Aksi penolakan tak hanya menghadang melainkan juga bentakan spanduk yang isinya penolakan di sekitar tanah dan bangunan yang akan dieksekusi.

Pihak keluarga pemilik aset lahan dibantu ratusan warga Kelurahan Awirarangan, termasuk Ormas hingga LSM turun ke jalan menghalangi, Merela memblokade jalan hingga aparat Pengadilan Negeri Kuningan tidak bisa masuk ke lokasi.

Menyusul aksi bakar ban di tengah jalan, bahkan pelemparan botol dan teriakan- teriakan dengan nada emosional menolak keras proses eksekusi tersebut.

Suasana pun semakin memanas dan nyaris ricuh. Sementara itu puluhan anggota Polres Kuningan dibantu Satpol PP dan Kodim 0615 Kuningan menjaga ketat proses eksekusi tanah dan bangunan tersebut.

Di tengah aksi penolakan, Kapolres AKBP Muhammad Ali Akbar turun ke lokasi dan komunikasi langsung dengan warga penolak eksekusi tanah dan bangunan oleh PN Kuningan. Warga pun "keukeuh" ngotot menolak eksekusi. Namun akhirnya Kapolres berhasil meredakan emosi warga.

Kapolres Ali Akbar minta untuk menjaga kondusifitas, agar eksekusi tanah dan bangunan milik warga Kelurahan Awirarangan ini ditunda hingga batas waktu yang belum bisa ditentukan. Keputusan itupun diikuti oleh PN Kuningan.

Keputusan Kapolres, dinilai oleh massa telah berpihak kepada masyarakat. Mereka berterima kasih atas keputusan ditundanya eksekusi tersebut.

“Prosedur lelang tidak transparan, janggal sekali. Kami baru tahu aset kami sudah dilelang, setelah proses lelang berjalan. Nilai lelang juga jauh dari pasaran. Maka kami menolak eksekusi,” tandas Azis selaku pemilik aset.

Azis mengakui, orang tuanya memiliki hutang Rp150 juta ke PT PNM. Tapi akibat Covid-19, orang tua kesulitan membayar cicilan selama 3 bulan. Meski sempat menunggak akhirnya cicilan tetap dibayar, tutur dia.

Namun diluar dugaan tiba-tiba proses lelang sudah terjadi tanpa pemberitahuan kepada orang tua, katanya.**

Author: Whyr
Editor: Maman Suparman

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Rumah Kontrakan di Cimahi Jadikan Pabrik Tembakau Sintetis Diungkap Polisi
Mahasiswi Pulang Kuliah Tasnya Dijambret Begal Bermotor di Desa Karangmangu Kuningan
Lindungi Masyarakat dari Kejahatan Siber, Polrestabes Bandung Dukung Penelitian Polri
Dalam Semalam Komplotan Curanmor Embat 4 Motor di Kompleks EJ House Cibiru Kota Bandung
Dokter Residen PPDS FK Unpad Terduga Perkosaan di RSHS, Penahannya Diperpanjang
slot gacor