Warga Ramai-Ramai Tangkap Begal Motor Bersenjata Api Setelah Gagal Merampas Kendaraan Korban

Foto : Istimewa
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar memperlihatkan barang bukti senjata api milik tersangka AW.
CIREBON, KejakimpolNews.com - Belasan warga ramai-ramai mengepung dan menangkap pria berinsial AW (45) setelah pria tersebut gagal merampas sepeda motor dan menganiaya kendaraan di depan sebuah warung nasi goreng.
Warga tak ciut nyalinya walaupun begal berinisial AW tersebut membawa senjata api (Senpi). Setelah diringkus selanjutnya AW ditangani Polres Cirebon Kota. Hingga Rabu (30/4/2025) AW masih dalam pemeriksaan penyidik. Sepucuk senjata api dan senjata tajam disita sebagai barang bukti.
AW ditangkap warga setelah diduga melakukan penganiayaan dan percobaan pencurian disertai penggunaan senjata api (senpi) dan senjata tajam (sajam) di depan warung nasi goreng Jalan Kalijaga, Kampung Api-Api, Kelurahan Pegambiran, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, Selasa malam (29/4/2025).
Peristiwa tersebut berujung pada kekesalan warga. Mereka sekitar belasan orang langsung kompak dengan aksi heroinyak warga berhasil meringkus pelaku.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, menjelaskan, AW bersama seorang rekannya yang masih buron, diduga melakukan tindak pidana kepemilikan senpi dan sajam ilegal, penganiayaan, dan kekerasan secara bersama-sama di muka umum. Perbuatan mereka melanggar Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 serta Pasal 170 dan 351 KUHP.
“Pelaku membawa senpi yang diselipkan di pinggang dan sejumlah sajam dalam dua tas hitam. Setelah memesan minuman, pelaku membekap korban dari belakang dan memukulinya secara brutal bersama temannya,” ungkap AKBP Eko didampingi Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Fajri Ameli Putra, Rabu (30/4/2025).
Awalnya korban bernama Toni, seorang penjual kopi dibegal sepeda motornya oleh pelaku AW saat ia sedang berdagang kopi di depan sebuah warung nasi goreng. Kkorban melawan saat pelaku mencoba merampas kunci kontak motor korban.
Perkelahian antara Toni dan AW pun terjadi. Para pelaku berupaya melarikan diri, namun korban berhasil menahan sepeda motor mereka hingga terjatuh. Warga yang mendengar teriakan korban langsung membantu dan berhasil mengamankan AW, sementara rekan AW berhasil kabur dan masih dalam pengejaran polisi.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu sepeda motor tanpa pelat nomor, satu senpi, sembilan butir peluru, satu airsoft gun, berbagai sajam, alat kejut listrik, serta beberapa handphone dan perlengkapan lain yang diduga digunakan saat kejadian.
AW terancam hukuman berat. Ia dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 1 dan 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 (ancaman hukuman maksimal seumur hidup), serta Pasal 170 dan 351 KUHP (ancaman hingga tujuh tahun penjara). Saat ini, polisi masih melakukan penyidikan dan pengejaran terhadap pelaku lainnya.**
Author: Sonni Hadi
Editor: Sonni Hadi