Edarkan Narkoba Lewat Instagram, Pria Asal Tarogong Diciduk jajaran Satreskrim Polres Garut

foto

Foto: TribrataNews Polda Jabar.

Inilah barang bukti narkoba yang disita dari tersangka pengedar RS di Garut.

GARUT, KejakimpolNews.com - Seorantg pengedar narkotika dan obat-obat berbahaya (narkoba) diringkus Polres Garut Tangkap Pengedar Narkoba, Pelaku bertransaksi barang ilegal dengan pelanggananya dilakukan dengan mempergunakan media sosial Instagram.

Tersangka bernama RS (29) ditangkap Satres Narkoba Polres Garut di rumahnya, Kampung Tegallega, Kelurahan Langensari, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut. setelah terbukti menjual narkoba jenis sabu, tembakau sintetis, dan psikotropika melalui medsos.

“Kami ingin memastikan bahwa wilayah hukum Polres Garut menjadi daerah yang aman dan terbebas dari peredaran narkoba,” ungkap Kapolres Garut melalui Kasat Narkoba AKP Usep Sudirman, S.H.

Pelaku diamankan Selasa (29/4/2025) sore sekitar pukul 17.30 WIB di kawasan Jalan Rancabango, Tarogong Kaler, berikut barang bukti yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu, tembakau sintetis, dan obat-obatan psikotropika.

“Dalam penggeledahan yang dilakukan oleh petugas, ditemukan barang bukti mencurigakan yang dikemas secara rapi menggunakan plastik klip, tisu, dan lakban berwarna,” jelas AKP Usep Sudirman.

Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat bruto 0,21 gram, tembakau sintetis seberat bruto 7,18 gram, 4 butir pil Calmlet Alprazolam, 8 butir pil diduga Alganax Alprazolam, Peralatan pendukung seperti klip bening, microtube, dan tas serta 1 unit handphone Realme yang digunakan sebagai alat komunikasi transaksi.

“Pelaku mengakui rencananya untuk mengedarkan sabu dan tembakau sintetis, sementara psikotropika jenis Alprazolam akan dikonsumsinya sendiri,” ungkap AKP Usep Sudirman.

“Hasil interogasi terhadap pelaku mengungkap bahwa barang haram tersebut diperoleh melalui akun media sosial Instagram dengan nama akun 'Greatstruggle.id' untuk sabu, dan 'samuderapasific.co' untuk tembakau sintetis,” jelas AKP Usep Sudirman.

“Sementara psikotropika jenis Alprazolam diperoleh dari seseorang bernama Rasya,” tambahnya.

“Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika,” tegas AKP Usep Sudirman.**

Author: Sonni Hadi
Editor: Sonni Hadi

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Wanita Lansia Diciduk Polisi, Kirim 2 TKW ke Saudi Secara Ilegal 1 Meninggal Diduga Disiksa Majikan
Rumah Judi Kasino Disamarkan Tempat Biliar, Karaoke dan Live Music: Inilah Nama PenanggungJawabnya
Rumah Judi Kasino di Kosambi Bandung Digerebek, 63 Orang Diamankan, Rp359 Juta Disita
12 Anggota Geng Motor Bersenjata Tajam Diringkus Polres Purwakarta
Mengaku Dibegal Padahal Uang Ludes Dipakai Judi Online, AD Warga Bandung Ditangkap Polisi
slot gacor