Sepekan di Kota Bandung
Polisi Ringkus 8 Tersangka Aksi Kejahatan
BANDUNG,KejakimpolNews.com.- Dalam kurun waktu sepekan terakhir jajaran Satreskrim Polrestabes Bandung dan Unit Reskrim Polsekta-Polsekta di wilayah hukum Polrestabes Bandung, berhasil ungkap beberapa tindak kejahatan menonjol, terutama kejahatan jalanan yaitu curas (pencurian dengan kekerasan), curat (pencurian dengan pemberatan), dan curanmor (pencurian kendaraan bermotor).
Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Adanan Mangopang menyebut, dari 1 sampai 17 Januari 2021, ada empat kasus yang terungkap, dengan tersangka yang diringkus sebanyak 8 orang.
Seperti diberitakan, kasus curas atau pembegalan terjadi di Jalan Tamansari. Korbannya adalah dua mahasiswa. Sementara dua pelaku, HDS (24) dan YAM (25), berhasil diringkus kurang dari 24 jam.
Modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku berbeda-beda. Di antaranya ada yang melakukan penjambretan sebanyak tiga kasus, lalu menggaet motor menggunakan kunci palsu satu kasus, dan menjanjikan pekerjaan satu kasus. Pada kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti, diantaranya kendaraan bermotor roda dua sebanyak 6 unit, golok 1 bilah, kunci palsu 2 buah, handphone 5 unit dan pisau 1 bilah.
"Waktu kejadiannya itu pada saat jam 18.00 WIB sampai 24.00 WIB sebanyak 2 kasus. Kemudian, di malam hari dari jam 24.00 WIB sampai 06.00 WIB sebanyak 2 kasus," kata Kasatreskrim.
Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan pasal yang bermacam-macam, Pasal 2 ayat 1 UURI No. 21/ 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Kemudian, Pasal 365 KUH Pidana tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara, serta Pasal 296 Jo 506 KUH Pidana ancaman hukuman 1 tahun dan 4 tahun penjara.**
Editor: Dede Suryana