Pelaku Curanmor di Dayeuhkolot Babak Belur Dihakimi Massa

Yayan Sofyan
AD Pelaku curanmor tengah diinterogasi polisi (atas), sepeda motor sasaran pencurian dan kunci T disita dari pelaku (bawah).
DAYEUHKOLOT, KejakimpolNews.com - Seorang pria berinisial AD (37) menjadi bulan-bulanan massa hingga babak belur. Ia dihakimi massa setelah kepergok mencuri sepeda motor di depan Warkop Silih Asih, Jalan Sukabirus, Desa Citeureup, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Jumat (13/6/ 2025)sekitar pukul 18.30 WIB.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan menjelaskan, aksi pencurian tersebut terjadi saat korban tengah makan di warkop.
Saat itulah pelaku mencoba membobol motor yang terparkir di depan warkop, namun aksinya dipergoki pemilik warung.
"Pemilik warkop melihat seseorang mencurigakan mengutak-atik motor dan langsung memberitahu pemilik kendaraan. Korban pun langsung meneriaki 'maling' berulang kali," ujarnya, Minggu, (15/6/2025)
Warga sekitar yang mendengar teriakan tersebut segera berdatangan dan berhasil menangkap pelaku. Saat itu juga pelaku sempat menjadi sasaran emosi massa dan dihakimi hingga babak belur yang akhirnya diamankan anggota Polsek Dayeuhkolot yang segera datang ke lokasi.
"Benar, sebelum kami tiba, pelaku sempat dihajar massa. Namun kami segera mengamankan yang bersangkutan dan membawanya ke Mapolsek untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan," tambah Kapolsek Dayeuhkolot AKP Triyono Raharja
Dalam peristiwa tersebut, pelaku diketahui tidak beraksi seorang diri. Ia berdua dengan rekannya yang berhasil melarikan diri dan saat ini masih dalam pengejaran petugas. Sementara pelaku yang tertangkap telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari tangan pelaku, Polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat hitam bernopol B-4430-FTG milik korban, serta satu buah kunci T yang digunakan untuk membobol kendaraan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku baru pertama kali melakukan percobaan pencurian kendaraan. Namun, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman untuk memastikan apakah pelaku terlibat dalam aksi serupa di tempat lain.
Kapolsek juga menyampaikan imbauan kepada masyarakat, khususnya pemilik sepeda motor untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat memarkir kendaraan di tempat umum.
"Kami dari Polsek Dayeuhkolot mengimbau masyarakat agar selalu menggunakan kunci ganda saat memarkir kendaraannya, terutama di tempat-tempat ramai seperti warung kopi, minimarket, atau pinggir jalan umum," jelasnya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.**
Author: Yayan Sofyan
Editor: Yayan Sofyan