Raup Rp3,23 M Hasil Tipu Calon Anggota Polri. Bharatu Cecep Ridwan Anggota Sat Brimob Polda Jabar Dipecat

foto

Yayan Sofyan

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan.

BANDUNG, KejakimpolNews.com - Anggota Sat Brimob Polda Jabar, Bharatu Cecep Ridwan, S.I.P., secara resmi dijatuhi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena terbukti telah melakukan penipuan.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol.Hendra Rochmawan, Rabu (25/6/2025) mengatakan, hal ini berdasarkan putusan Komisi Kode Etik Polri Nomor: PUT/63/XII/2024 dan vonis dijatuhkan dalam sidang yang digelar pada Selasa (3/12/
2024), di ruang sidang Bid Propam Polda Jabar.

Sidang dipimpin Kasubbidwabprof Bidpropam Polda Jabar, AKBP Haryadi S.H.,M.H. dan melibatkan berbagai unsur pemeriksa serta rohaniawan.

Menurut Hendra, keputusan ini diambil setelah Cecep dinyatakan melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik profesi Polri.

Dalam proses pemeriksaan, terungkap bahwa Bharatu Cecep melakukan penipuan uang senilai Rp 120 juta terhadap Sdri. Santi Cahyanti, dengan janji akan menyelesaikan kasus hukum di Reserse Polda Jabar.

Ia, kata Hendra hanya mengembalikansebagian uang senilai Rp 38 juta. Selain itu, ia juga menipu Sdr. Gautama sebesar Rp 243 juta dengan menjanjikan anaknya lulus menjadi anggota Polri atau ASN Polri.

Dari jumlah tersebut, baru Rp 15 juta yang dikembalikan. Hingga saat sidang berlangsung, masih terdapat laporan tambahan dari korban lain senilai Rp 210 juta dan 38 laporan lain dengan total kerugian Rp 3,23 miliar.

Dalam putusan sidang, perilaku Bharatu Cecep dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Ia dijatuhi sanksi etika dan administratif, termasuk meminta maaf kepada pimpinan Polri dan korban, menjalani pembinaan rohani dan profesi, mutasi demosi selama 5 tahun, penundaan pangkat dan pendidikan selama 3 tahun, serta penempatan di tempat khusus selama 30 hari sebelum akhirnya dijatuhi sanksi PTDH.

Tidak terdapat fakta yang meringankan dalam perkara ini, sementara fakta memberatkan antara lain riwayat pelanggaran sebelumnya serta banyaknya korban dan kerugian materiil.

Hendra pun menyatakan bahwa vonis ini merupakan bentuk nyata dari ketegasan institusi dalam menindak anggotanya yang melanggar hukum dan kode etik.

"Polda Jabar tidak akan mentoleransi setiap bentuk pelanggaran berat. Penegakan hukum terhadap anggota sendiri merupakan bukti bahwa Polri berkomitmen menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat," tegasnya.

Sementara itu, Kabid Propam Polda Jabar, Kombes Pol. Adiwijaya, menegaskan bahwa putusan PTDH terhadap Bharatu Cecep bersifat final dan sah, sehingga yang bersangkutan sudah tidak berstatus sebagai anggota Kepolisian.

"Yang bersangkutan telah terbukti bersalah dan resmi diberhentikan tidak dengan hormat. Kami tidak akan ragu menindak tegas siapa pun yang menyalahgunakan wewenangnya dan mencoreng institusi," tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa keputusan ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi seluruh anggota Polri agar menjunjung tinggi profesionalisme dan tidak menyimpang dari etika serta sumpah jabatan.**

Author: Yayan Sofyan
Editor: Yayan Sofyan

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Pria Diduga Nistakan Islam dan Suku Sunda Digeruduk Massa di Rumahnya Taman Kopo Indah Bandung
Mengaku Dibegal Padahal Uang Ludes Dipakai Judi Online, AD Warga Bandung Ditangkap Polisi
Pemalak Modus Pura-Pura Ditabrak Mobil, Diringkus Polresta Bandung
Keponakan Bunuh Paman dengan Brutal Bermotif Dendam, Direkonstruksi Polisi
Gelapkan Paket Kopi 7,9 Ton Senilai Rp760 Juta, Dua Pengusaha Jasa Kiriman Diringkus Polisi
slot gacor