Dituntut 7 Tahun Penjara Kasus Korupsi Impor Gula, Tom Lembong Sebut Kejaksaan Tak Profesional

foto

Foto : Istimewa

Eks Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dituntut hukuman tujuh tahun penjara.

JAKARTA, KejakimpolNews.com - Eks Menteri Perdagangan (Mendag) periode 12 Agustus 2015-27 Juli 2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dituntut hukuman tujuh tahun penjara.

Tuntutan diminta Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Kejaksaan Agung (Kejagung) Sigit Sambodo dkk, dalam dalam sidang lanjutan dengan pembacaan requistoir atau tuntutan yang disampaikan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025).

JPU menyimpulkan, Tom Lembong terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan dalam kasus korupsi gula impor. Untuk itu JPU meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Thomas Trikasih Lembong dengan pidana penjara selama 7 tahun.

JPU juga meminta agar majelis hakim menetapkan terdakwa membayar denda Rp750 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Dalam pertimbangan hukumnya, JPU menyimpulkan karena perbuatan terdakwa Tom Lembong, negara dirugikan Rp515.408.740.970,36 (Rp515 miliar), jumlah ini merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp578.105.411.622,47 (Rp578 miliar) dalam kegiatan impor gula semasa ia menjabat sebagai Menteri Perdagangan.

Karena perbuatannya, JPU menyimpulkan Tom terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.

Usai mendengarkan tuntutan hukuman dari JPU, Ketua Majelis Hakim, Dennie Arsan Fatrika menunda sidang untuk memberi kiesempatan kepada terdakwa dan tim penasihat hukumnya menyusun pleidoi atau pembelaan yang akan dibacakan pada sidang 9 Juli mendatang.

Jaksa Tidak Profesional

Usai mendengarkan tuntutan, terdakwa Tom Lembong kepada wartawan mengaku terheran-heran mendengar tuntutan tersebutkarena tuntutan yang dibacakan JPU sepenuhnya mengabaikan 100% dari fakta-fakta persidangan.

Tom Lembong menganggap tuntutan JPU sekadar tiruan atau copy-paste surat dakwaan langsung plek ke surat tuntutan dari dakwaan. Dia menganggap kasus ini seperti khayalan.

"Seolah-olah 20 kali persidangan dalam kurang lebih 4 bulan, menghadirkan puluhan saksi dan ahli itu tidak pernah terjadi. Jadi saya masih sedikit seperti, kalau bahasa Inggris-nya surreal. Apakah ini dunia khayalan, dunia imajinasi, atau apakah ini Kejaksaan Agung Republik Indonesia," ujarnya.

Ia mengaku kecewa atas tuntutan tersebut. Apalagi katanya dirinya selama ini sudah merasa ooperatif dan memberi penjelasan terkait persoalan yang terjadi.

Yang membuat dirinya kecewa katanya, ternyata Kejaksaan Agung Republik Indonesia tidak sanggup untuk profesional seperti yang dia harapkan dan bagaimana sejauh mungkin pihaknya sendiri mempraktikannya.

Di antara yang membuat dia heran dan kecewa, JPU tidak mempertimbangkan keterangan saksi dan ahli dalam tuntutan. Dia merasa dakwaan terhadap dirinya sudah terbantahkan selama sidang.**


Editor: Maman Suparman

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Setelah Masuk DPO, Oknum Ngaku Wartawan Peras Kades di Sumedang Akhirnya Diciduk Polisi
Pesta Gay di Puncak Bogor, Polisi Naikkan Statusnya ke Penyidikan
Pelaku Penipuan Aplikasi QRIS di Cileunyi Ternyata Oknum Polisi Pecatan
Pelaku Pelecehan Wanita Penumpang Angkot Diringkus Beberapa Jam Setelah Beraksi
Soal Kasus Judi Kasino di Bandung, Kabid Humas Polda Jabar: Masih Proses Penyidikan
slot gacor