Wanita Lansia Diciduk Polisi, Kirim 2 TKW ke Saudi Secara Ilegal 1 Meninggal Diduga Disiksa Majikan

foto

Foto : Istimewa

Wanita lansia diciduk jajaran Satreskrim Polres Indramayu, diduga kirim 2 PMI ke Arab Saudi secara ilegal.

INDRAMAYU, KejakimpolNews.com - Polres Indramayu, Jawa Barat, berhasil mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke Arab Saudi.

Palakunya seorang perempuan lanjut usia (Iansia) berinisial TS (65), warga Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu. TS ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus ini terungkap berdasarkan laporan polisi sejak 9 Agustus 2023 lalu, dan kini menjadi sorotan karena satu di antara dua korban PMI atau tenaga kerja wanita (TKW) yang diberangkatkannya meninggal dunia di Arab Saudi diduga akibat dianiaya oleh majikan.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Indramayu, AKP Muchammad Arwin Bachar, menjelaskan kronologi kasus tersebut di Mapolres Indramayu, Kamis 3 Juli 2025.

Tersangka TS wanita lansia ini diduga kuat telah memberangkatkan dua perempuan ke Arab Saudi, negara yang saat ini memberlakukan moratorium penempatan PMI perseorangan.

“Arab Saudi merupakan negara tujuan yang sedang diberlakukan moratorium penempatan PMI perseorangan,” ujar Arwin.

Perekrutan korban dilakukan sejak Desember 2022 hingga Maret 2023. Korban dijanjikan proses keberangkatan yang cepat, gaji sebesar 1.200 Riyal, serta uang fit senilai Rp 7 juta.

Namun, janji tersebut ternyata hanyalah modus untuk menarik korban. Salah satu korban, Wasinah binti Sumali Kadi, malahan meninggal dunia di Arab Saudi.

Diduga Wasinah mengalami penganiayaan oleh majikannya. Sedangkan korban lainnya, Ica binti Caskim, berhasil dipulangkan ke Indonesia setelah mengalami sakit selama bekerja di Arab Saudi.

“Korban diberangkatkan melalui Bandara Juanda Surabaya dan diserahkan kepada agen di Jakarta. Keduanya diberangkatkan tanpa melalui prosedur resmi sesuai aturan penempatan PMI,” kata Arwin.

Ketidakjelasan prosedur keberangkatan ini menunjukan tindakan ilegal yang dilakukan oleh tersangka.

Sebagai barang bukti, polisi mengamankan sejumlah dokumen identitas para korban, buku paspor, tiket pesawat, surat-surat dari Kementerian Luar Negeri RI, serta catatan administrasi milik tersangka. Barang bukti ini menjadi petunjuk kuat untuk mendukung dakwaan terhadap tersangka.

Tersangka TS dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan/atau Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan PMI. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara atau seumur hidup jika mengakibatkan kematian, mengingat salah satu korban meninggal dunia.

Kasie Humas Polres Indramayu, AKP Tarno, mengimbau masyarakat agar tidak tergiur tawaran bekerja ke luar negeri melalui jalur tidak resmi.

“Apabila mengetahui adanya aktivitas perekrutan ilegal, segera laporkan melalui layanan Lapor Pak Kapolres – Siap Mas Indramayu via WhatsApp di 081999700110 atau call center 110,” katanya.

Polres Indramayu menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku perdagangan orang demi perlindungan hak-hak pekerja migran Indonesia. Kasus ini menjadi peringatan serius bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dan selalu menggunakan jalur resmi dalam proses penempatan kerja di luar negeri.**

Author: Sonni Hadi
Editor: Sonni Hadi

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Gencar Razia Miras Ilegal, Polrestabes Bandung Sita 1.647 Botol Dari Sejumlah Toko
16 Anggota Geng Motor Moonraker Diringkus Usai Aniaya Korban dari Geng Motor Lainnya
Pelaku Penipuan Aplikasi QRIS di Cileunyi Ternyata Oknum Polisi Pecatan
Heboh, Gadis Remaja 12 Tahun Hamil, "Ayah" Biologisnya 1 Dewasa 1 Remaja
Pemalak Modus Pura-Pura Ditabrak Mobil, Diringkus Polresta Bandung
slot gacor