Bohongi Polisi Dibegal Padahal Uang Orang Tua Rp150 Juta Ludes Dipake Judol, RS Warga Rancaekek Diciduk Polisi

foto

Istimewa

RS warga Rancaekek diamankan polisi, ia mengaku dibegal padahal uang orang tuanya habis dipake judi online.

RANCAEKEK, KejakimpolNews.com - Unit Reskrim Polsek Rancaekek dan Unit Ranmor Satreskrim Polresta Bandung, berhasil ungkap kasus laporan palsu terkait insiden pembegalan.

Laporan palsu ini awalnya disampaikan RS (35) seorang pria pada Minggu (29/7/2025) lalu. RS warga Rancaekek ini yang mengaku menjadi korban pencurian dengan kekerasan (curas) atau pembegalan.

Kapolsek Rancaekek, Kompol Deny Sunjaya mengatakan, setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan, polisi menemukan banyak kejanggalan dalam laporan RS.

“Setelah kami konfirmasi, korban akhirnya mengakui bahwa cerita pembegalan yang disampaikannya adalah bohong,” kata Deny di Mapolsek Rancaekek, Sabtu (5/7/2025).

Menurut Deny, berdasarkan keterangan RS, pada Sabtu (28/7/2025) sekira pukul 20.30 WIB, RS pulang kerja melintasi Jalan Kampung Rancakeong, Desa Linggar, Kecamatan Rancaekek.

RS mengaku dipepet oleh empat orang yang mengendarai sepeda motor, dianiaya hingga pingsan. Saat sadar, RS mengaku sepeda motor dan tas berisi KTP dan ATM miliknya telah raib dibawa pelaku.

Namun, kata Deny, setelah didesak dan dikonfrontasi dengan fakta-fakta penyelidikan, RS akhirnya mengaku motif di balik laporan palsunya.

"RS akhirnya terus mengaku telah menggunakan uang orang tuanya senilai total Rp150 juta dari ATM untuk judi online (judol) selama beberapa bulan terakhir. Uang tersebut habis secara bertahap tanpa RS sadari habis," ujar Deny.

“RS pun mengaku pula sudah beberapa bulan kecanduan judi online, sehingga ia tidak terasa mengambil uang di ATM milik orang tuanya,”ungkap Deny.

Selain mengamankan RS, Polsek Rancaekek pun menyita barang bukti hasil printout rekening ATM milik RS yang menunjukkan transaksi mencurigakan dan sepeda motor.

Termasuk kartu ATM RS yang dilaporkan hilang ternyata disimpan di tempat kerjanya.
Atas perbuatannya, RS dijerat dengan Pasal 220 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang laporan palsu dan terancam pidana maksimal 1 tahun 4 bulan penjara..**

Author: Yayan Sofyan
Editor: Yayan Sofyan

Bagikan melalui
Berita Lainnya
16 Anggota Geng Motor Moonraker Diringkus Usai Aniaya Korban dari Geng Motor Lainnya
Rumah Judi Kasino Disamarkan Tempat Biliar, Karaoke dan Live Music: Inilah Nama PenanggungJawabnya
Bawa Paket Sabu, 3 Wanita Diamankan Warga Cikoneng Cileunyi Sedangkan 2 Pria Temannya Kabur
"Panas" Hubungan Wagub Vs Sekda Jabar, Erwan Setiawan: Entong Pupujieun!
Banyak Kasus Hukum di Kebun Binatang Bandung, Farhan Ingin Konservasi Eks Situ itu Ditinjau Ulang
slot gacor