Barang Bukti dari 6 Perkara
BNNP Jabar Musnahkan 10 Kg Shabu dan 54,32 Kg Ganja
BANDUNG, kejakimpolnews.com.- Sebanyak 54,32 Kg ganja dan 10,2 Kg shabu, dimusnahkan Badan Nasional Narkotika Propinsi (BNNP) Jabar, Rabu (26/8), di halaman kantor BNNP Jabar Jln. Soekarno-Hatta, Bandung.
Barang haram sebanyak itu, kata Kepala BNNP Jabar Sufyan Syarif, merupakan hasil sitaanBNNP Jabar dari enam perkara selama Juli hingga Agustus 2020.
Rinciannya, 3,26 kg ganja hasil sitaan dari tersangka AA, anggota Satpam warga Jati Cempaka, Pondok Gede, Bekasi.Kemudian 51 kg ganja dari tersangka UB, MP, dan RA.
Barang bukti lainnya berupa 3,16 kg shabu hasil sitaan dari tersangka D alias O yang disergap di Terminal Leuwipanjang, Bandung.
Kemudian 1,04 kg shabu dari tersangka WK, 3 kg shabu dari tersangka R alias M, dan 3 kg sabu yang disita dari tersangka EK dan IS.
Dengan dimusnahkannya barang bukti narkotika sebanyak itu, menurut Kepala BNNP Jabar, Sufyan Syarif, setidaknya bisa menyelamatkan 428.086 warga Jabar dari bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Editor: Dede Suryana