Dua Saksi Bantu Buang Mayat
Polisi Tetapkan Heryanto Tersangka yang Memerkosa dan Membunuh Anak Buahnya Karyawati Alfamart

Foto : Istimewa
Rumah tersangka Heryanto di Cibatu Purwakarta, tempat membunuh dan memperkosa korban Dina Oktaviani.
PURWAKARTA, KejakimpolNews.com - Heryanto (27) wakil kepala minimarket Alfamart di Rest Area yang membunuh lalu memperkosa Dina Oktaviani (21), karyawati yang juga anak buahnya selanjutnya membuang jasadnya ke Sungai Citarumm, Karawang, ditetapkan sebagai tersangka.
Polres Purwakarta menyatakan, Heryanto telah cukup bukti atas tindakannya membunuh memperkosa dan membuang mayat karyawatinya, seperti yang terungkap dalam keterangan para saksi serta sejumlah bukti.
Polisi menetapkan Heryanto yang semestinya melindungin anak buahnya, ironisnya sebagai wakil kepala toko tempat korban bekerja, malah melakukan perbuatan menghilangkan nyawa dan merudapaksa korban.
Penetapan tersangka ini diumumkan oleh Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP Uyun Saepul Uyun, di Mapolres Purwakarta pada Selasa (14/10/2025).
“Kami telah menetapkan satu orang tersangka, yakni Heryanto, warga Kampung Pasir Oa, Desa Wanawali, Kecamatan Cibatu, Kab.Purwakarta. Ia terbukti sebagai pelaku utama dalam tindak pidana yang menyebabkan korban meninggal dunia,” ujar Kasat Reskrim
Kasus ini menyita perhatian publik setelah penemuan mayat perempuan dalam kondisi setengah telanjang di aliran Sungai Citarum, wilayah Curug, Karawang, pada Selasa (7/10/2025).
Korban kemudian teridentifikasi sebagai Dina Oktaviani, karyawati Alfamart di Rest Area KM 72 Tol Cipularang, Kabupaten Purwakarta.
Awalnya, penyelidikan ditangani oleh Polres Karawang, namun setelah ditemukan indikasi kuat bahwa lokasi pembunuhan berada di wilayah Purwakarta, kasus dilimpahkan ke Satreskrim Polres Purwakarta.
Kasat Reskrim menjelaskan bahwa penyidik berhasil mengumpulkan enam jenis barang bukti yang menunjukkan keterlibatan kuat Heryanto. Bukti tersebut meliputi hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), surat, dokumen elektronik, keterangan saksi, hingga pengakuan langsung dari tersangka.
Baca Juga Pembuangan Bayi di Warudoyong Kota Sukabumi, Polisi Buru pelaku
“Alat bukti yang kami peroleh, baik fisik maupun digital, menunjukkan keterlibatan kuat Heryanto sebagai pelaku utama,” tegas Kasat Reskrim
Dari hasil penyidikan terungkap, sebelum melancarkan aksinya, pelaku terlebih dahulu mengungsikan istri dan anaknya ke rumah orang tua. Ketika rumah dalam keadaan kosong, pelaku memanggil korban ke rumahnya. Di sana, pelaku diduga melakukan kekerasan seksual sebelum akhirnya membunuh korban.
Jenazah korban kemudian dimasukkan ke dalam kardus dan dibuang ke aliran Sungai Citarum melalui Jembatan Merah, Jatiluhur, pada Minggu (5/10/2025) tengah malam.
Selain Heryanto, polisi juga mengamankan dua orang lainnya, yakni Taufik alias Opik (T) dan Robi (R), yang diduga membantu tersangka dalam membuang jasad korban.
“Keduanya masih dalam proses penyidikan untuk menentukan apakah ada unsur pidana atau hanya sebagai saksi,” jelas Kasat Reskrim
Saat ini, Heryanto telah ditahan di Polres Purwakarta dan dijerat dengan pasal berlapis terkait pembunuhan berencana dan kekerasan seksual. Hukuman berat menanti pelaku atas perbuatannya. Anacamannya dimulai darui terberat pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana), 338 (pembunuhan) yuncto 365 (pencurian dengan kekerasan)**
Author: Sonni Hadi
Editor: Sonni Hadi
