Diteriak "Maling!" Oleh Tersangka Narkoba, Seorang Anggota Polres Cimahi Luka Parah Dikeroyok

Ilustrasi
Ilustrasi polisi dikeroyok tersangka narkotika di Cimahi.
CIMAHI, KejakimpolNews.com – Diteriaki "Maling!" saat menggerebek rumah tersangka pengedar narkotika, seorang anggota polisi dari Satnarkoba Polres Cimahi menjadi sasaran penganiayaan hingga terluka.
Insiden ini terjadi saat anggota polisi ini melakukan penggerebekan terhadap pelaku narkotika di kawasan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat.
Kapolres Cimahi, AKBP Niko N. Adiputra kepada wartawan Kamis (13/11/2025) mengatakan, anggota polisi ini dikeroyok tiga pelaku. Mereka adalah Jefri Raehan Maulana atau JRM (28), Rifki Raihan Alfarizi atau RRA (20), dan AA (anak di bawah umur) asal Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jabar.
"Ketiganya, JRM, RRA dan AA, satu pelaku ABH (Anak Berhadapan Hukum). Pasal yang kami gunakan adalah terkait melawan petugas, menghasut dan mengeroyok anggota kami yang sampai saat ini dirawat," kata Kapolres.
Kapolres menuturkan kronolgisnya. Saat itu sejumlah anggota Satres Narkoba Polres Cimahi tengah mengejar Jefri tersangka narkotika. Begitu tiba di rumah Jefri, polisi sempat bertemu dengan orangtua Jefri, selanjutnya petugas menunjukkan surat tugas pemeriksaan hingga penangkapan.
Petugas tahu bahwa di rumah tersebut juga Jefri ada, rupanya tahu ada polisi datang dia berupaya melarikan diri sambil berteriak menyebut dalam bahasa Sunda "bangsat!" yang berarti maling.
Saat itulah Jefri masuk ke dapur selanjutnya mengambil gergaji besi, Rifki membawa balok, sedangkan AA/AF ke dapur mengambil pisau. Ketiganya mengeroyok dan menganiaya petugas dari Polres Cimahi sehingga salah seorang petugas berinisial RS terluka.
Akibatnya kata Kapolres, petugas anak buahnya menderita luka dan saat itu juga dirujuk ke RS di Kota Cimahi dengan luka yang harus mendapatkan perawatan intensif.
Saat itu Jefri sempat kabur dan lolos dari penangkapan polisi dalam peristiwa tersebut. Namun upaya tersebut gagal karena Jefri berhasil dibekuk satu hari kemudian di kawasan Ngamprah.
Dua lainnya juga berhasil diringkus oleh tim gabungan Satreskrim Polres Cimahi di tempat persembunyiannya di wilayah Bandung Barat kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Dari hasil penyelidikan, para pelaku diketahui merupakan anggota salah satu geng motor ternama di Jawa Barat.
Polisi juga mengamankan berbagai barang bukti, termasuk atribut geng motor, senjata tajam, balok kayu, alat hisap narkotika, serta obat terlarang.
Para pelaku kini menghadapi jerat hukum berlapis, termasuk tindak pidana penganiayaan dan kepemilikan narkotika. Mereka terancam hukuman lebih dari lima tahun penjara. **
Author: Sonni Hadi
Editor: Sonni Hadi
