Mengonsumsi Sabu Lagi
Jamal "Preman Pensiun" Kembali Dicokok Polisi dari Rumah Kosnya
BANDUNG, kejakimpolnews.com.- Artis peran Zulfikar (39) atau yang lebih dikenal dengan nama Jamal "Preman Pensiun", kembali harus berurusan dengan polisi karena kedapatan mengonsumsi narkotika jenis sabu.
"Ia ditangkap dari rumah kosnya di daerah Cisaranten, Kota Bandung, Kamis (27/8) sekitar pk. 11.00," kata Kapolrestabes Bandung, Kombes. Pol. Drs. Ulung Sampurna Jaya, kepada wartawan, Jumat (28/8) siang.
Kombes Ulung mengungkapkan, ketika polisi menggeledah tempat kos pesinetron ini, memang tidak ditemukan barang bukti narkotika. "Hanya saja saat dilakukan test urine, ia positif memggunakan methamphetamine (sabu)," kata Kapolrestabes.
Dari rumah kos yang dihuni Jamal, polisi hanya menyita alat hisap sabu atau bong, serta sebuah handphone. Sedangkan sabu yang ia beli dari temannya, sudah habis dikonsumsi sendiri.
Penangkapan terhadap pesinetron dalam serial Preman Pensiun ini, bermula dari tertangkapnya tersangka lain, AA (27), di Perumahan Mitra Arcamanik, Jln. Arcamanik, Kota Bandung, beberapa jam sebelumnya.
Berbekal dari pengakuan tersangka AA itulah, kata Kombes Ulung, polisi kemudian meringkus Jamal di tempat kosnya di daerah Cisaranten.
Kepada polisi, tersangka AA mengaku sabagian narkotika yang ia miliki telah dijual kepada Jamal. Dari rumah AA sendiri, polisi menyita barang bukti sabu seberat 0,38 gram yang dikemas di dalam kantong pelastik klip, sebuah bong, dan sebuah handphone.
Di bagian lain keterangannya Kapolrestabes menyebutkan, setahun lalu tersangka Jamal juga pernah berurusan dengan polisi dalam kassus yang sama.
Waktu itu ia kedapatan mengkonsumsi sabu di sebuah apartemen di kawasan Cicadas, Kota Bandung. Jamal kemudian mengikuti rehabilitasi di Balai Besar Rehabilitasi BNN di Lido, Bogor.
Atas perbuatannya ia dijerat Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1). Huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ia diancam hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara.
Editor: Dede Suryana