Razia Cipta Kondisi
Polres Majalengka Sita 290 Botol Miras Ilegal
MAJALENGKA,kejakimpolnews.com,- Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka kembali menggelar operasi Cipta Kondisi melalui Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), penertiban terhadap penjual minuman keras di Wilayah Hukum Polres Majalengka, Jumat (28/8) malam.
Kegiatan rutin ini dikomandoi Kasat Narkoba AKP Ahmad Nasori bersama anggota Sat Res Narkoba Polres Majalengka.
Kapolres AKBP Bismo Teguh Prakoso melalui Kasat Narkoba AKP Ahmad Nasori mengatakan, Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) ini terus akan dilaksanakan dengan tujuan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Majalengka.
"Dari hasil operasi tersebut, pihaknya mengamankan 290 botol minuman keras terdiri dari 215 botol minuman keras berbagai merk dan 75 botol ciu/oplosan dalam botol kemasan.
Semua barang bukti kami amankan karena pemilik warung ini tidak bisa memperlihatkan izin jualnya saat dilakukan pemeriksaan oleh anggota kami,” kata AKP Ahmad Nasori.
Seluruh miras yang diamankan didapatkan dari warung klontongan pinggir jalan raya rentang Desa Randegan Kulon Kecamatan Jatitujuh Kabupaten Majalengka milik AP (21) warga Desa Cai Baru Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhan Batu Sumatra utara.
Masih menurut Kasat Narkoba kegiatan ini dilakukan guna menekan angka penjualan miras karena berdampak negatif, sehingga menganggu kamtibmas, selain ini KRYD digelar guna mewujudkan keamanan diwilayah hukum Polres Majalengka dan
Selanjutnya barang bukti miras tersebut dibawa dan diamankan di Mapolres Majalengka guna proses lebih lanjut.
Editor: Maman Suparman