3 ASN Terlibat Penjualan Vaksin Secara Ilegal, Tjahjo : Pecat!
JAKARTA, KejakimpolNews.com-Pecat itu oknum ASN (Aparatur Sipil Negara) yang diduga terlibat penjualan vaksin Covid-19 secara ilegal di Sumatera Utara! Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menegaskan, jika terbukti bersalah, oknum PNS tersebut harus mendapatkan hukuman yang setimpal.
"Mereka saya usulkan dipecat,” ujarnya di Jakarta, Sabtu (22/05/2021) pagi. Ketiga oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan setelah dilakukan pemeriksaan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara.
Polda Sumatera Utara telah menetapkan sebanyak 4 orang tersangka dalam kasus dugaan jual-beli vaksin Covid-19 secara ilegal di Medan. Ke-4 nya adalah, SW (pemberi suap), IW dokter di Lapas Tanjung Gusta dan KS dokter di Dinkes Sumut selaku penerima suap, serta SH staf di Dinkes Sumut.
Tiga orang yang disebut terakhir adalah pegawai negeri sipil. Kapolda Sumut, Irjen (Pol) RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima oleh polisi adanya jual beli vaksin Covid-19 di masyarakat.
Vaksinasi tersebut dilakukan kepada kelompok masyarakat, yang seharusnya belum menerima vaksin, dengan membayar imbalan. Untuk itu, kata kapolda, Polda Sumut secara terpadu melakukan penyelidikan, sampai akhirnya tim menemukan adanya kegiatan vaksinasi di sebuah perumahan.
Pemberian vaksin tersebut dikoordinir oleh SW, seorang agen properti yang bekerjasama dengan IW dan KS. Para penerima vaksin ini diminta biaya sebesar Rp250 ribu.
Diberitakan TribrataNews Sabtu (22/05/2021), dalam operasinya, SW melakukan koordinasi dengan IW dan KS. Seharusnya kata Kapolda, vaksin tersebut diberikan kepada petugas publik dan napi di Lapas Tanjung Gusta. Tetapi malah, vaksin tersebut diberikan kepada masyarakat yang membayar.
Total uang yang sudah mereka terima selama 15 kali vaksinasi tersebut, kata Panca, sebesar Rp271.250.000. Sedangkan fee yang diberikan kepada SW sebesar Rp32.550.000," ujar polisi bintang dua ini.
Menteri Tjahjo Kumolo sangat menyesalkan adanya oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat penjualan vaksin Covid-19 secara ilegal ini. “Ketiga PNS ini harus mendapatkan hukuman yang setimpal jika terbukti bersalah. Mereka saya usulkan dipecat,” ujarnya di Jakarta, diberitakan laman Setkab, Sabtu (22/05/2021).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, jika terbukti bersalah, PNS yang melakukan tindak pidana dapat diberhentikan tidak dengan hormat.
Sambil menunggu proses hukum selesai, PNS dimaksud dapat diberhentikan sementara sebagai PNS. Tjahjo berharap, agar penegakan hukum yang tegas bagi ASN yang terbukti melakukan tindak pidana dapat menimbulkan efek jera.
“Kita harus tegas dalam menegakan aturan ASN ini. Saya minta, agar hal seperti ini tidak terjadi lagi di masa depan,” ujarnya. Menteri PANRB menyesalkan adanya oknum ASN yang mencari kesempatan untuk meraup keuntungan pribadi di tengah pandemi.
“Vaksinasi Covid-19 adalah program nasional yang harus kita dukung. ASN harus menjadi contoh, bukan bersikap sebaliknya,” tegasnya. Kementerian PANRB akan segera mengirim surat kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) terkait, untuk dilakukan proses pemeriksaan sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Selama proses hukum berlangsung, yang bersangkutan diberhentikan sementara sebagai PNS.**
Editor : Omay Komar