Trsangka Berhasil Diringkus
Janda Asal Surabaya Nekat Menculik Balita Perempuan di Bandung
BANDUNG, KejakimpolNews.com - Satreskrim Polrestabes Bandung membekuk seorang wanita warga Surabaya, Jawa Timur yang diduga menculi seorang anak perempuan usia di bawah lima tahun (balita), Rafa Mutiara Zahra (5), warga Babakan Ciparay, Kota Bandung.
Pelaku berstatus janda muda itu bernama Cahaya Rhantika. Karena perbuatannya, ia ditangkap polisi dari tempat tinggalnya di kawasan Kota Surabaya, setelah dua pekan lebih buron. Selanjhutnya diboyong ke Kota Bandung bersama anak yang diculiknya.
"Pelaku kami tangkap pada Senin (4/10/2021) lalu, dan langsung kami boyong bersama korban ke Bandung. Alhamdulillah kondisi anak tersebut dalam keadaan sehat," kata Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP Rudi Tri Handoyo, kepada wartawan Jumat (8/10/2021).
Rudi menyebut, antara pelaku dengan ayah korban ternyata sudah lama saling kenal lewat media sosial. Yah sekitar dua tahunan, bahkan pelaku sudah beberapa kali datang ke Bandung menemui ayah korban.
Terakhir, kata Rudi, pelaku datang ke Bandung pada 24 September 2021 lalu, dan seperti biasa ia sengaja menemui keluarga korban. Saat pelaku minta izin mengajak korban jalan-jalan, Rohendi, ayah korban tak keberatan, karena wanita ini sudah lama dikenalnya.
Namun, karena pelaku dan Rafa tak kunjung pulang, Rohendi pun mulai waswas. Rohendi coba menelepon pelaku dan mendapat jawaban ia bersama Rafa masih jalan-jalan. Pelaku malah meminta Rohendi datang ke RS Santosa kalau mau menjemputya. Namun saat Rohendi mendatangi rumah sakit tersebut, ternyata pelaku dan anaknya tak kunjung ditemukan.
Menurut Rudi, ayah korban berulang kali menghubungi pelaku, namun tidak ada jawaban. Akhirnya pada tanggal 28 September ayah korban melaporkan penculikan anaknya kepada polisi.
Polisi pun bergerak cepat melacak keberadaan pelaku. Namun, menurut Rudi, pelaku dan korban ternyata sudah bergeser ke Surabaya. "Kami dapat informasi pelaku dan korban bergeser ke Surabaya menggunakan Bus Pahala Kencana," katanya.
Polisi pun kemudian memburunya hingga kemudian janda muda ini berhasil diamankan di kawasan Kota Surabaya. Polisi pun memboyongnya ke Bandung bersama korban. Rudi mengatakan, pihaknya masih mendalami kasus tersebut.
Kepada penyidik, pelaku mengaku nekad membawa Rafa karena ingin punya anak dan sayang kepada Rafa. Akibat perbuatannya, kata Rudi, pelaku dikenakan pasal 330 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun.**
Editor: Dede Suryana