Sasaran Pemotor Lewat Tengah Malam
Polisi Ringkus 11 Begal Jalanan Sadis Perampas Motor dan Barang Berharga
BEKASI, KejakimpolNews.com - Sebelas orang begal jalanan sadis yang sering beraksi merampas sepeda motor, atau barang berharga lainnya di sejumlah jalan dan lokasi wilatyah Bekasi dan Tangerang, diringkus Jajaran Resmob Polda Metro Jaya. Sejumlah senjata tajam juga turut disita dari mereka.
Para begal yang dalam aksinya tidak segena-segan melukai korban dengan senjata tajam ini, telah lama menjadi incaran kepolisian baik di Bekasi maupun Tangerang karena aksinya sangat meresahkan warga.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengungkap ke-11 tersangka tersebut kerap beraksi di tempat-tempat sepi saat mengincar para korban.
"Modus uperandinya mereka mencari tempat yang sepi, mereka mengincar sepeda motor kemudian dengan cara berkelompok. Biasanya mereka langsung memberhentikan dan melakukan tindak kekerasan dan merebut kendaraan korban," kata Yusri dalam konferensi pers, Senin (11/10/2021) seperti dikutip dari PMJNews.
Yusri menjelaskan, mereka ke=-11 tersangka tersebut terbagi dalam tiga kelompok yang sartu sama lain berbeda. Pertama, kasus pencurian dengan kekerasan di Tambun, Kabupaten Bekasi, ada empat tersangka yang berhasil diamankan, dengan satu orang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Tersangka ada EH alias B yang menodongkan senjata tajam dan membacok, SP alias S sebagai joki yang membonceng A (DPO), kemudian RH joki yang membonceng EH, serta RA alias A yang menyediakan senjata tajam beruoa dua celurit," imbuhnya.
Mereka kata Yusri, bersama bergerak dan biasanya sekitar pukul 00.30 WIB, Jika melihat korban melintas di daerah Tambun, lalu korban dipepet dan diancam dengan senjata tajam antara lain celurit agar memberikan barang berharganya atau sepada motornya.
"Jika korban melawan lalu diancam dengan celurit," jelas Yusri. Untuk kasus kedua yang terjadi di Kabupaten Tangerang, Banten, polisi mengamankan dua tersangka dengan inisial S dan FM. Tersangka FM selaku kapten atau eksekutor, yang juga residivis kasus serupa.
Tersangka FM ternyata masih anak di bawah umur. Sedangkana S alias B yang merupakan joki yang membonceng FM. "Ada barang bukti yang kita amankan termasuk kendaraan bermotor dan ponsel yang berhasil dirampas," lanjut Yusri.
"Modusnya sama, mencari sasaran di tempat yang sepi. Saat melihat si korban kemudian dia berhenti dan mengeluarkan celurit. Cuma saat itu ada perlawanan dari korban untuk mempertahankan kendaraannya, kemudian FM ini membacok korban," lanjutnya.
Kelompok ketiga terjadi di Rawalumbu, Bekasi terdapat lima orang tersangka yang diamankan. Yusri mengungkap dalam kasus ketiga ini, korban mendapatkan bacokan sebanyak tiga kali dari para tersangka.
Tersangka berinisial MH yang membacok korban dengan celurit, MS yang membacok korban dua kali, MA seorang joki untuj MH dan AM sebagai joki untuk MS. Serta MA alias C yang berperan dalam menyiapkan senjata tajam.
"Tersangka melakukan pembacokan sebanyak 3 kali. Dua diantaranya di lengan sebelah kanan dan pundak sebelah kiri," tukasnya. Atas perbuatannya, 11 orang tersangka tersebut akan dikenakan dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara 9 tahun.**
Editor: Maman Suparman